1 Februari, Sanksi Tilang ETLE Diberlakukan

Kamera ETLE. (Istimewa/rmolsumsel.id)
Kamera ETLE. (Istimewa/rmolsumsel.id)

Setelah dilakukan sosialisasi sejak satu bulan terakhir. Dirlantas Polda Sumsel bakal memberlakukan sanksi tilang ETLE per 1 Februari mendatang.


Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sumsel, Kompol Harris Batara mengatakan mekanisme pemberian sanksi sama seperti saat sosialisasi dahulu. Namun, bedanya di masa sosialsasi, para pelanggar hanya dikirimkan surat dan diedukasi untuk tidak melanggar lalu lintas.

Sedangkan, di 1 Februari mendatang. Para pelanggar bakal menerima sanksi yang harus dipenuhi jika terekam dalam kamera ETLE. "Nanti pengadilan yang memutuskan, tapi kami akan kenakan sanksi denda maksimal," katanya.

Saat ini, terdapat beberapa titik kamera ETLE di Kota Palembang, yaitu; Jalan Kol H Burlian KM 8,5 (Depan PT Trakindo), Jalan R sukamto seberang Hotel Novotel, Jalan Jendral Sudirman tepatnya diantara Pom Bensin dan Taman Makam Pahlawan), Pos Lantas Simpang Charitas (e-police), Jalan Jenderal Sudirman tepatnya di Depan rumah makan sederhana dekat Pasar Cinde.

Kemudian, Depan Dealer Honda Jalan A Yani Plaju, Lampu merah Plaju-Kertapati (e-police), Jalan Wahid Hasyim Depan Mitsubishi, Jalan Gubernur Hasyim Ashari depan Bank Sumsel Babel (BSB) Jakabaring. "Kami harap tidak ada lagi pelanggaran lalu lintas di Kota Palembang sehingga menjadi lebih tertib dan aman," harapnya.

Untuk diketahui, sejak enam hari penerapan sistem ETLE ini di Bulan Januari lalu, sudah ada sebanyak 26.071 pelanggar yang terekam dan didominasi oleh pelanggaran seperti melawan arus, tidak menggunakan pengaman seperti helm dan safety belt, dan penggunaan handphone saat berkendara. Bahkan, untuk satu hari ini saja ada sebanyak 7.982 Namun ini belum diurai jenis kendaraan.