Zona Kuning Wabah PMK, Palembang Perketat Distribusi Hewan Ternak

Ist/Rmolsumsel.id
Ist/Rmolsumsel.id

Setelah ditemukannya hewan ternak yang terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kota Pempek, Pemkot Palembang bakal memperketat jalur distribusi hewan ternak tersebut.


Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palembang, Sayuti bahwa pengetatan tersebut guna mengantisipasi penyebaran PMK di Kota Palembang. Mengingat, saat ini terdapat dua kecamatan yang memiliki sapi dengan penyakit PMK tersebut.

Dua kecamatan tersebut yakni Kecamatan Ilir Barat I dan Kertapati yang masing-masing saat ini memiliki satu ekor sapi yang sedang menjalani proses penyembuhan dan diisolasi. Hal itu menjadikan status Kota Palembang saat ini zona kuning terkait wabah PMK.

“Kita akan bekerjasama dengan TNI, Polri, Satpol PP dan unsur terkait lainnya tentang bagaimana pengetatan lalu lintas hewan ternak ini,” kata Sayuti, Senin (30/5).

Menurutnya, hal itu dilakukan sebab mayoritas hewan ternak di Kota Palembang didatangkan dari luar kota. Makanya, perlu pengetatan guna mengantisipasi hewan ternak yang membawa PMK tersebut.

Kendati demikian, hewan ternak masih diizinkan untuk masuk ke Kota Pempek, namun dengan beberapa syarat yang harus dilengkapi, salah satunya Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).

“Tetap kita boleh masuk asal ada syaratnya, yakni kota asal sapi tersebut harus zona hijau, kemudian dilengkapi SKKH dari pejabat otoritas dari sana, dan surat sudah melakukan karantina selama 14 hari,” ungkapnya.

Sayuti berharap, jangan sampai hewan ternak yang saat ini dikategorikan sehat di Kota Palembang akhirnya terjangkit karena ada hewan ternak baru yang didatangkan dari luar kota.