Urusan vaksin halal ternyata belum selesai. Padahal Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan Putusan Nomor 31P/HUM/2022 tanggal 14 April 2022 yang mengabulkan gugatan hak uji materil dari Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI).
- Layangkan Gugatan ke PTUN, YKMI Tegaskan Tak Berhenti Perjuangkan Vaksin Halal
- YKMI Bersiap Gugat Menkes Terkait Vaksin Booster Tak Halal
Baca Juga
Putusan itu memerintahkan Pemerintah untuk menjamin kehalalan jenis vaksin yang digunakan untuk Covid-19.
Tapi Menteri Kesehatan, Budi G. Sadikin, diduga tak mematuhi Putusan MA itu dengan menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1149/2022 Tentang Penetapan Jenis Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.
Atas terbitnya Keputusan Menkes tersebut, YKMI langsung melayangkan Keberatan administrasi yang dikirimkan Jumat, 27 Mei 2022.
Keberatan itu, menurut Amir Hasan, kuasa hukum YKMI, merupakan mekanisme yang diatur dalam UU No 30/2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.
“Keputusan Menkes itu, bukti tidak mematuhi Putusan MA,” kata Amir dalam keterangan tertulis, Jumat (27/5).
Alasan keberatan itu dilayangkan, karena Keputus Menkes itu menetapkan tentang jenis vaksin yang digunakan untuk covid-19 masih menggunakan vaksin yang non halal.
“Sementara perintah Putusan MA, mewajibkan pemerintah menjamin kehalalan vaksin, ini jelas pembangkangan eksekutif pada yudikatif, bisa chaos negara ini,” paparnya lagi.
Diketahui, dalam Keputusan Menkes tersebut, menetapkan jenis vaksin PT Bio Farma (Persero), AstraZeneca, CanSino Biologics Inc, China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm), Johnson and Johnson, Moderna, Novavax Inc, Pfizer Inc. and BioNTech, Sinovac Biotech Ltd., dan Anhui Zhifei Longcom Biopharmaceutical Co., Ltd.
“Vaksin halal yang dimasukkan sangat sedikit sekali, vaksin non halalnya lebih banyak, ini jelas mengelabui umat Islam,” demikian Amir Hasan menandaskan.
- Pemilik Sabu 115 Kilogram Lolos Hukuman Mati, Kejati Sumsel Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung
- Demokrat Sumsel Sambut Positif Putusan Mahkamah Agung Terkait Penolakan PK Moeldoko
- AHY Maafkan Moeldoko, Tapi Tidak Melupakan