Yayasan Masjid Al-Ikhlas Menang di MA, Bangunan Tergugat Segera Dieksekusi

Kuasa hukum Yayasan Masjid Al-Ikhlas Titis Rachmawati. (Net/rmolsumsel.id)
Kuasa hukum Yayasan Masjid Al-Ikhlas Titis Rachmawati. (Net/rmolsumsel.id)

Usai gugatan Yayasan Masjid Al-Ikhlas di Jalan Dwikora II Palembang diterima dan dimenangkan Mahkamah Agung (MA), Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Palembang melaksanakan konstatering atau pencocokan batas-batas lahan jelang eksekusi putusan MA tersebut.


Pelaksanaan konstatering di lokasi objek putusan MA, yakni Jalan Dwikora II, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang, Selasa (5/4). Konstatering dilaksanakan oleh petugas PN Palembang melalui Panitera Eksekusi, Agusman.

Kuasa hukum Yayasan Masjid Al-Ikhlas, Titis Racmawati mengatakan, kasus gugatan ini sudah berlangsung sejak tahun 2019.

“Ada 3 pihak tergugat dalam hal ini, yakni Agustina Novita Sari, Wantas, dan Effendy. Ketiganya digugat karena menduduki lahan yang seharusnya sejak awal dijadikan pesantren,” kata Titis.

Menurut Titis, lahan tersebut merupakan lahan hibah dari Kodam Sriwijaya II untuk dibangun masjid dan pesantren. Namun dikarenakan adanya pihak-pihak lain yang menguasai lahan hibah tersebut, pembangunan pesantren itu menjadi tertunda.

“Selain tertunda, ada bangunan yang seharusnya menjadi tempat anak-anak belajar sempat disegel oleh pihak tergugat. Alhamdulillah saat ini Mahkamah Agung telah menyatakan pihak Yayasan Masjid Al-Ikhlas menang perkara, dan dalam waktu dekat kemungkinan akan dilakukan eksekusi pada bangunan yang masih berdiri di lahan milik yayasan,” terangnya.

Panitera Pengadilan Negeri Palembang, Ahmad Hartoni mengatakan, proses konstatering adalah kegiatan yang dilakukan sebelum melakukan eksekusi.

“Pihak tergugat sudah kita ingatkan untuk menyerahkan lahan secara baik-baik, terkait putusan MA atas perkara ini. Namun setelah 8 hari tergugat juga masih enggan memberikan secara sukarela bangunan yang berdiri di atas lahan hibah tersebut. Maka langkah selanjutnya kita akan lakukan eksekusi sesuai prosedur,” ucapnya.