Pengedar Narkoba Asal Muba Ditangkap di Lubuklinggau, 39 Butir Ekstasi Disita

ilustrasi narkoba. (ist/net)
ilustrasi narkoba. (ist/net)

Dua warga asal Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) yang diduga sebagai pengedar narkoba ditangkap polisi di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Dari tangan mereka, petugas menyita 39 butir pil ekstasi.


Kedua tersangka, Hammi Firdaus (29) dan Made Aprianto (25), yang berasal dari Desa Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, diamankan di rumah kontrakan mereka di Jalan Sejahtera, Gang Pisang Raja, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 11 Februari 2025, sekitar pukul 15.30 WIB.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kasat Narkoba Iptu Nopera membenarkan adanya penangkapan tersebut. Saat penggeledahan, petugas menemukan 39 butir tablet warna biru bertuliskan RedBull yang diduga narkotika jenis ekstasi.

"Narkoba tersebut disembunyikan di dalam helm warna hitam," ujar Iptu Nopera, Jumat (14/2/2025).

Selain ekstasi, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu lembar plastik klip transparan, satu lembar potongan plastik warna putih, satu lembar kertas koperasi, dan satu helm hitam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut adalah milik mereka dan rencananya akan diberikan kepada seseorang berinisial IIN. Kini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait jaringan peredaran narkoba tersebut.