Spanduk berisi gambar kendaraan-kendaraan bermotor yang disita, terpasang di pagar samping Kantor Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU),Jl RA Hanan No. 1 Kelurahan Sukaraya sejak kemarin, Kamis (15/10/2020).
Kasi Barang Bukti Kejari OKU Huzni dikonfirmasi Kamis siang, membenarkan adanya spanduk kendaraan-kendaraan yang disita karena kasus tindak pidana.
“Bagi masyarakat yang merasa memiliki barang sitaan tersebut, silakan melakukan pengecekan di Kantor Kejaksaan Negeri OKU. Pengajuan klaim pada hari kerja dengan Membawa BPKB dan STNK Asli," ujarnya.
Barang sitaan, terdiri dari berbagai merk kendaraan serta dengan kondisi yang rusak ringan sampai yang rusak berat.
“Barang sitaan tersebut mulai dari tahun 2014 sampai dengan tahun 2020,” Jelas Huzni singkat.
- Kejari Empat Lawang Resmi Tahan Tersangka Korupsi Pasar Pulau Mas
- Penyidik Disebut Tak Tunjukkan Alat Bukti, Kuasa Hukum Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pajak Kecewa
- KPK Kembali Panggil Pengusaha Tambang Kaltim Rudy Ong Chandra
Baca Juga
- Tanpa Pansus Polisi Bisa Ungkap Kasus Kebakaran Kejagung, Asal...
- Tipu Teman Sendiri, IRT di Musi Rawas Bawa Kabur Ratusan Juta Rupiah
- Merasa Tidak Disayang Lagi, Alasan Suami di Banyuasin Tega Bacok Istri yang Sedang Hamil Tua