Penyidik Disebut Tak Tunjukkan Alat Bukti, Kuasa Hukum Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pajak Kecewa

  Kuasa hukum tiga tersangka kasus dugaan korupsi pajak Alamsyah Hanafiah. (Denny Pratama/RMOLSumsel.id)
Kuasa hukum tiga tersangka kasus dugaan korupsi pajak Alamsyah Hanafiah. (Denny Pratama/RMOLSumsel.id)

Kuasa hukum tiga tersangka kasus dugaan korupsi pajak Alamsyah Hanafiah merasa kecewa lantaran penyidik Pidsus Kejati Sumsel tidak bisa menunjukan dua alat bukti yang menyeret kliennya.


"Dari penyidik, penyidik kita tanya apa dua alat bukti yang sah. Dia tidak bisa memperlihatkan, itu rahasia penyidik alasannya," kata dia Alamsyah saat ditemui usai pemeriksaan tersangka.

Alamsyah menjelaskan, seharusnya penyidik Pidsus Kejati Sumsel harus terbuka dengan tersangka maupun kuasa hukum terkait dua alat bukti kasus dugaan korupsi pajak.

"Sesuai ketentuan KUHAP, maupun Undang-undang Mahkamah Konstitusi syarat menahan dan menetapkan tersangka minimal dua alat bukti yang sah. Seharusnya mereka terbuka dengan tersangka ataupun kuasa hukum," jelas dia.

Dia menjelaskan, soal kerugian negara yang dikatakan korupsi, penyidik mengakui belum ada audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Makanya mereka menyimpulkan gratifikasi. Jadi selama ini, klien kami menerima keuntungan dalam perusahaannya dianggap gratifikasi. Padahal dia menanam saham," tuturnya.

"Cuma, gratifikasi ini kalau dia menerapkan Pasal 5, jangan menahan, menangkap, menetapkan tersangka kepada penerima, pemberinya tidak. Karena PT yang dituduhkan memberi tindak ditetapkan tersangka," tambah dia.

Sebelumnya, usai diperiksa oleh penyidik Pidsus Kejati Sumsel, tiga oknum ASN di Kantor Pajak Pratama (KPP) Palembang yakni, Rizky Faris Harjito, Rangga Ferdy Ginyanar dan satu perempuan Natalia Wulan Permatasari resmi ditahan Kejati Sumsel.

Rizky dan Rangga ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Palembang. Sedangkan Natalia di Lapas Wanita Merdeka. Mereka ditahan selama 20 hari kedepan guna proses penyelidikan.

Mereka bertiga tersandung dugaan kasus korupsi pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakan pada perusahaan di KPP Palembang tahun 2019-2021. [DP]