Rekrutmen Anggota KPPS Pagar Alam Mulai Dibuka Januari 2024, Usia Pendaftar Maksimal 55 Tahun

ilustrasi KPPS. (ist/net)
ilustrasi KPPS. (ist/net)

Rekrutmen anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di Pagar Alam akan mulai dibuka pada Januari 2024 dengan usia pendaftar maksimal adalah 55 tahun.


Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Qory Setiawan rekrutmen KPPS tersebut nantinya akan dilakukan lewat aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA). 

Selain usia, pendaftar juga diwajibkan menamatkan pendidikan minimal jenjang tingkat SMA.

“Pertimbangan batas umur maksimal ini sebagai tolak ukur kebugaran fisik para penyelenggara pemungutan suara pada saat melaksanakan tugas, dimana tugas yang akan dilakukan oleh anggota KPPS cukup menyita waktu dan tenaga sehingga sangat dibutuhkan fisik tubuh prima,”kata Qory, Selasa (7/11).

Qory menjelaskan, para anggota KPPS pun nantinya akan mengirimkan hasil rekapitulasi setiap TPS secara online.Sehingga, pendidikan pun sangat penting agar anggota KPS bisa menggunakan teknologi.

"Walaupun belum tertuang dalam PKPU namun ada rencana Pemilu mendatang hasil perhitungan rekapitulasi suara di TPS akan langsung di upload melalui aplikasi jadi memang rencananya dibutuhkan anggota KPPS yang melek teknologi terbaru dan tentu hal ini juga ada kaitannya selain faktor pendidikan juga umur pelaksanaannya,”ujarnya.

Dalam hal nanti kuota peserta yang lulus tahap awal hingga akhir menjadi KPPS Pemilu 2024 tidak terpenuhi maka ada kebijakan dari KPU pusat TPS-TPS yang masih kekurangan panitia pelaksana dapat dipenuhi dari unsur perguruan tinggi baik dosen maupun mahasiswanya.

"Jika hingga batas waktu perekrutan belum tercukupi peserta yang ikut mendaftar maka waktunya dapat diperpanjang namun jika sampai batas akhir perekrutan sampai dengan pengumuman peserta yang lulus tetap tidak terpenuhi maka kuota itu dapat di isi dari perguruan tinggi baik dosen maupun mahasiswa,'tutupnya.