Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan Pemkab Muara Enim Gelar Kajian Lingkungan Hidup

Plt Asisten III Bidang Administrasi Umum Rinaldo/ist
Plt Asisten III Bidang Administrasi Umum Rinaldo/ist

Untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan Pemkab Muara Enim menggelar kegiatan kick of meeting Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (KLHS RPJPD) Muara Enim Tahun 2025-2045, di Ruang Rapat Pangripta Nusantara Bappeda Muara Enim, Selasa (22/8). 


Kegiatan tersebut yang dihadiri Plt Asisten III Bidang Administrasi Umum Rinaldo, Kadis Kominfo Ardian Arifanardi, Kadis Damkar, Kadis Perpus dan Kearsipan, OPD terkait serta Tim Ahli KLHS RPJPD Muara Enim dan dibuka langsung Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM) Amrullah Jamaludin. 

Dijelaskan oleh Staf ahli Amrullah Jamaludin, mengatakan bahwasanya sesuai dengan amanat UUD Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, bahwa untuk pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup Pemerintah Daerah wajib menyusun beberapa instrumen lingkungan hidup salah satunya adalah kajian lingkungan hidup strategis (KLHS).

Lebih lanjut dirinya mengatakan, KLHS merupakan suatu kewajiban dalam penyusunan RPJPD untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam kebijakan maupun rencana pembangunan di suatu daerah dengan berdasarkan Peraturan Pemerintah yang berlaku terkait penyelenggaraan KLHS RPJPD.

“Mengingat KLHS sangatlah begitu penting apa lagi, Kabupaten Muara Enim erat kaitanya dengan sektor pertambangan. Kita harus paham betul selaku pemangku kepentingan di daerah akan kondisi fisik yang ada di Bumi Serasan Sekundang. Paling tidak kita membantu Provinsi dalam memberikan masukan atau evaluasi terkait AMDAL, karna belum tentu mereka lebih paham kondisi yang ada dilapangan,” ungkapnya

Ditambahkanya, penekanan KLHS RPJPD terdiri atas 17 goals, 94 target sasaran global, 319 indikator sasaran nasional dan diantaranya ada 220 indikator yang menjadi kewenangan Kabupaten untuk diejawantahkan menjadi kebijakan, rencana dan program yang relavan sesuai tugas dan fungsi masing-masing OPD.

“Untuk itu saya berpesan kepada seluruh peserta sekalian, untuk jangan sungkan untuk memberikan masukan dan saran terkait penyusunan KLHS RPJPD ini, selama itu adalah kepentingan Kabupaten bukan pribadi pasalnya pertanggung jawabanya akan berlaku selama 20 tahun kedepan. Jangan sampai keputusan yang kita ambil merugikan anak cucu generasi penerus kita,” tandasnya.