Pemerintah Kabupaten Muara Enim mengucurkan dana sebesar Rp 38,8 miliar untuk pembayaran Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), Tunjangan Hari Raya (THR) hingga gaji ke-13 para ASN dan PPPK.
- Aduan THR 2025 Terus Bertambah, Kemnaker Terima 2.343 Laporan hingga Lebaran H+2
- Disnakertrans Sumsel Siapkan Sanksi bagi Puluhan Perusahaan yang Dilaporkan Tak Bayar Penuh THR Karyawan
- DPD ADO Sumsel Desak Aplikator Segera Realisasikan Bonus Hari Raya untuk Driver Ojol
Baca Juga
Adapun rincian dana yang dikucurkan tersebut meliputi, Rp17,4 miliar untuk 8.249 pegawai dan Rp201,4 juta untuk anggota DPRD Muara Enim sebanyak 45 orang.
Pj Bupati Muara Enim, Ahmad Rizali mengatakan, pemberian THR tersebut dilakukan sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) nomor 14 Tahun 2024 yang dicairkan paling lambat sebelum H-7 Idul Fitri.
"Terkait THR untuk honorer, juga ada kebijakan khusus yakni menghimbau atau mengharapkan seluruh OPD agar memberikan THR minimal Rp 500 ribu atau disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing," kata Rizali, Rabu (27/3).
Rizali pun mengklaim, bahwa Muara Enim, adalah satu-satunya daerah yang mengucurkan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk triwulan pertama secara utuh. Sehingga, perangkat desa juga dapat menikmati perayaan Idul Fitri.
"Kami berharap para ASN,CPNS,PPPK, honorer beserta Kepala Desa dan perangkatnya dapat menikmati hari raya Idul Fitri dengan sukacita serta menunjang perekonomian daerah,"ujarnya.
- 3.932 ASN Dilantik Wali Kota Palembang, Ratu Dewa Janjikan TPP untuk PPPK
- Muara Enim Kucurkan Rp32,5 Miliar, Bangun Oprit Jembatan di Empat Petulai Dangku
- Bupati Muara Enim Murka, PT ASL Diduga Cemari Sungai Lubai hingga Ribuan Ikan Mati