Pemerintah Kabupaten Muara Enim mengucurkan dana sebesar Rp 38,8 miliar untuk pembayaran Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), Tunjangan Hari Raya (THR) hingga gaji ke-13 para ASN dan PPPK.
- Tiga Bulan Belum Gajian, Ratusan Karyawan Mitra Ogan Ancam Boikot Aktivitas Perusahaan
- Sambut Lebaran, Apriyadi Boyong Paket Sembako dan THR untuk Kaum Dhuafa
- Siap Tindak Tegas, Polisi Minta Pelaku Usaha Melapor Bila Ada Ormas Paksa Minta THR
Baca Juga
Adapun rincian dana yang dikucurkan tersebut meliputi, Rp17,4 miliar untuk 8.249 pegawai dan Rp201,4 juta untuk anggota DPRD Muara Enim sebanyak 45 orang.
Pj Bupati Muara Enim, Ahmad Rizali mengatakan, pemberian THR tersebut dilakukan sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) nomor 14 Tahun 2024 yang dicairkan paling lambat sebelum H-7 Idul Fitri.
"Terkait THR untuk honorer, juga ada kebijakan khusus yakni menghimbau atau mengharapkan seluruh OPD agar memberikan THR minimal Rp 500 ribu atau disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing," kata Rizali, Rabu (27/3).
Rizali pun mengklaim, bahwa Muara Enim, adalah satu-satunya daerah yang mengucurkan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk triwulan pertama secara utuh. Sehingga, perangkat desa juga dapat menikmati perayaan Idul Fitri.
"Kami berharap para ASN,CPNS,PPPK, honorer beserta Kepala Desa dan perangkatnya dapat menikmati hari raya Idul Fitri dengan sukacita serta menunjang perekonomian daerah,"ujarnya.
- Tunjangan Pegawai Pemkab Banyuasin Langsung Cair Tiga Bulan, Tiap ASN Terima Puluhan Juta
- Tiga Bulan Belum Gajian, Ratusan Karyawan Mitra Ogan Ancam Boikot Aktivitas Perusahaan
- Sambut Lebaran, Apriyadi Boyong Paket Sembako dan THR untuk Kaum Dhuafa