WNA Masuk Indonesia untuk Wisata Hanya Diizinkan Melalui Tiga Bandara Ini

Pesawat Garuda Indonesia di apron Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. (Net/rmolsumsel.id)
Pesawat Garuda Indonesia di apron Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. (Net/rmolsumsel.id)

Pemerintah membatasi masuknya Warga Negara Asing (WNA) yang ingin datang ke Indonesia untuk berlibur. Hal ini sebagai respons meningkatnya kembali kasus Covid-19 di tanah air.


Dirjen Perhubungan Udara, Novie Riyanto menjelaskan, terbitnya SE No.11 Tahun 2022 bertujuan sebagai pemantauan, pengendalian, dan evaluasi guna mencegah terjadi peningkatan penularan Covid-19 termasuk SARS-CoV-2 varian baru maupun yang akan datang. Para pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan Pemerintah.

“Lalu Pemerintah juga memutuskan melakukan pembatasan sementara memasuki wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing diberlakukan bagi pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus Warga Negara Asing (WNA) kecuali yang memenuhi kriteria. Dan SE ini berlaku efektif mulai 3 Februari 2022,” kata Novie di Jakarta, Minggu (6/2).

Menurut Novie, kriteria WNA yang bisa melakukan perjalanan dengan transportasi udara di Indonesia, pertama adalah yang sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.34 Tahun 2021 tentang pemberian visa dan izin tinggal keimigrasian dalam masa penanganan penyebaran Covid-19, dan pemulihan ekonomi nasional. Kedua, sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA). Ketiga, mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga.

Novie juga menegaskan bahwa seluruh pelaku perjalanan luar negeri, baik yang berstatus WNI maupun WNA harus mengikuti ketentuan dan persyaratan yang ditentukan. Yaitu mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah. Kemudian, menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia.

Selanjutnya pelaku perjalanan diminta untuk menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional di Indonesia.

“WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional diwajibkan melakukan vaksinasi melalui skema gotong royong sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, WNA diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan internasional masuk ke wilayah Indonesia,” jelas Novie.

Novie menambahkan, selama pemberlakuan SE No.11 Tahun 2022, pembatasan pintu masuk (entry point) bagi WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan wisata, hanya dapat melalui Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai-Bali, Bandar Udara Hang Nadim-Batam, dan Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah-Tanjung Pinang.

Sedangkan bagi WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan selain wisata, dapat melalui bandar udara yang ditetapkan sebagai pintu masuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang pintu masuk, tempat karantina, dan kewajiban RT-PCR bagi warga negara Indonesia pelaku perjalanan luar negeri.