WBP Tidak Bisa Asimilasi, Karena Ini

Salah satu syarat mengajukan Hak asimilasi selama masa pandemik saat ini, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) harus menyertakan surat keterangan jaminan dan izin dari Kepala Desa atau Lurah bahwa dirinya akan diterima kembali di lingkungannya selain beberapa syarat lainnya.


Dikatakan oleh Kepala Balai Pemasyarakatan Lahat Ferimansyah, selain syarat di atas, WBP juga sudah harus menjalani minimal setengah masa hukuman atau 2/3 masa hukuman dari total keseluruhan masa hukuman yang diterimanya.

“Dan selama menjalani masa asimilasi, WBP harus tetap berada dirumah tanpa boleh keluar hingga masa asimilasinya selesai. Bila ketahuan keluar rumah, maka WBP ini kembali akan dibawa ke Lapas,” ujarnya.

Karena asimilasi ini dilakukan terkait pandemik covid-19, lanjut Feri, maka jumlah WBP yang mengajukan asimilasi terbilang tinggi. “Untuk Lapas Muaraenim saja sudah sebanyak 138 WBP yang sedang menjalani asimilasi hingga bulan Juli,” tambahnya.

Asimilasi ini sesuai dengan surat keputisan KemenkumHAM, berlaku hingga 31 Desember 2020. “Jadi apabila WBP yang akan mengajukan sesudah tanggal tersebut baru memenuhi syarat maka hak itu tidak bisa diberikan. Tapi apabila ada perubahan atau perpanjangan hal itu dimungkinkan,” ujarnya.

Setelah menjalani asimilasi, WBP diharuskan melapor ke Bapas terdekat dan dikondisi pandemik saat ini, laporan bisa dilakukan via Whatsup untuk yang berasa jauh dari kantor Bapas. “Bila rumah WBP tidak terlalu jauh dari lapas, maka perugas yang akan mengecek langsung kerumah,” tambahnya.

Namun, tambah Feri lagi, asimilasi ini tidak bisa diberikan kepada seluruh WBP. “Untuk napi Pidana khusus seperti Narkoba, Terorisme, korupsi, asimilasi ini tidak berlaku,” ujarnya lagi.

Perlu diketahui, Untuk Bapas wilayah Lahat membawahi beberapa Kabupaten seperti, Muaraenim, Lahat, Empatlawang dan Pagaralam. “Hingga saat ini, WBP yang menjalani asimilasi di wilayah kita keselurhan ada 353 orang,” pungkasnya.