Warga Uganda yang Tolak Divaksin Bakal Didenda Rp16 Juta

ilustrasi/net
ilustrasi/net

Uganda akan memberlakukan peraturan ketat untuk mendesak warganya segera divaksinasi Covid-19. Mereka yang menolak divaksin harus bersiap menghadapi denda atau hukuman penjara.


Komisi kesehatan parlemen Uganda saat ini tengah menggodok amandemen RUU Kesehatan Masyarakat 2021, agar mewajibkan vaksinasi Covid-19. Di dalam RUU tersebut, mereka yang menolak divaksinasi akan menghadapi denda 4 juta shilling Uganda atau setara dengan Rp 16 juta.

"Sesuai dengan RUU, mereka yang tidak mendapatkan vaksinasi Covid-19 akan didenda 4 juta shilling atau hukuman penjara enam bulan," kata parlemen pada Selasa (22/2), seperti dikutip The Star.

Menteri Kesehatan Jane Ruth Aceng mengatakan, vaksinasi wajib diperlukan untuk menciptakan herd immunity atau kekebalan massal.

Sejauh ini, Uganda telah memberikan 16 juta suntikan vaksin di antara 45 juta populasinya. Uganda telah sepenuhnya membuka sektor ekonomi sejak bulan lalu setelah memberlakukan penutupan bisnis dan perbatasan selama dua tahun. Sejak awal pandemi, Uganda telah melaporkan 163 ribu kasus Covid-19 dengan 3.500 kematian.