Media Sosial Dilarang Promosikan Investasi Ilegal, Ini Peringatan Kominfo

ilustrasi/net
ilustrasi/net

Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan terus melakukan pemutusan konten yang melanggar peraturan perundang-undangan. Hal ini sesuai dengan amanat UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) beserta aturan perubahan dan turunannya.


Juru Bicara Kementrian Kominfo, Dedi Permadi mengatakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, kegiatan periklanan dan promosi produk merupakan ranah Kementerian Perdagangan. Kementerian Kominfo memfasilitasi pengawasan kegiatan penyelenggara sistem elektronik, jika memang ada konten investasi ilegal yang dipromosikan di media sosial. Maka, pihaknya akan melakukan pemutusan akses terhadap konten promosi tersebut. Hal ini sesuai permintaan Kementrian Perdagangan.

"Kami menghimbau para pemilik akun media sosial untuk tidak mempromosikan produk yang melanggar peraturan perundang-undangan," katanya, Selasa (22/2).

Di saat bersamaan, pihaknya mengajak warganet untuk secara aktif membangun ruang digital yang positif dan produktif dan semakin berhati-hati jika terlibat dalam kegiatan investasi. Jangan mudah tergiur dengan janji profit yang tinggi, ataupun tawaran lain serupa. Selalu periksa legalitas platform, dan laporkan kepada instansi yang berwenang apabila menemukan pelanggaran terhadap peraturan perundangan yang berlaku.  

"Kami juga mengimbau agar seluruh masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan kemampuan literasi digital sehingga dapat memanfaatkan internet secara produktif dan tidak terlibat dalam kegiatan daring yang melanggar ketentuan berlaku," pungkasnya.

Sebelumnnya, Menteri Kominfo, Jhonny G Plate menegaskan lembaga yang dipimpinnya memiliki tiga tugas utama dalam menangani platform investasi ilegal seperti binary option. Pertama, melakukan pengawasan mulai dari pendaftaran sistem elektronik dan kepatuhan pada prinsip perlindungan data pribadi, Kedua, kesesuaian konten pada platform digital dengan perundang-undangan yang berlaku, serta ketiga, fasilitasi permintaan pemutusan platform binary option (yang melanggar).

"Kami telah menerima permintaan penutupan akses kegiatan binary option dari Bappebti," katanya.

Dia mencatat sepanjang tahun 2021, Kementerian Kominfo juga menutup akses 1.130 konten pialang berjangka ilegal, investasi ilegal, forex ilegal, termasuk konten binary option. Tepatnya 489 konten pialang berjangka ilegal, 332 konten investasi ilegal, 312 konten forex ilegal dan 92 konten binary option. 

"Binary option kita sama-sama tahu bahwa BAPPEBTI telah menetapkan itu sebagai kegiatan ilegal setelah lebih dari 1.221 akun diblokir,” ujarnya.

Bahkan, Pemerintah juga telah menangani sebanyak 5.429 fintech ilegal yang beredar melalui platform website, aplikasi Google Play Store dan YouTube, Facebook, Instagram, file sharing dan Telegram. “Beberapa waktu yang lalu ramai dibicarakan terkait dengan fintech ilegal, saya mengambil langkah-langkah tegas sesuai amanat undang-undang dan menutup 5.429 fintech ilegal,” pungkasnya.