Dugaan Kelalaian Menguat dalam Tewasnya Pekerja Tambang di Areal PT Trimata Benua 

Ilustrasi areal pertambangan di Sumsel. (dok/rmolsumsel.id)
Ilustrasi areal pertambangan di Sumsel. (dok/rmolsumsel.id)

Kecelakaan kerja yang menyebabkan korban tewas (fatality), terjadi di areal disposal Ariendra Utara milik PT Trimata Benua pada Minggu (20/2) malam. Korban Beni bin Edison (20), yang berposisi sebagai dumpman meregang nyawa terlindas buldozer. 


Kejadian yang belangsung malam hari saat korban bertugas di shift kedua itu, saat ini tengah diselidiki oleh pihak berwenang. Dugaan adanya unsur kelalaian dalam kejadian ini tak pelak mencuat. 

Apakah kemudian kejadian ini bisa dikategorikan kecelakaan tambang yang selalu menjadi alasan pihak perusahaan setiap terjadinya kecelakaan tambang? 

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kejadian tersebut berlangsung pada malam hari dengan kondisi yang minim penerangan. Selain itu, raungan mesin buldozer diduga membuat teriakan korban saat meregang nyawa tidak terdengar. Belum lagi, dugaan blind spot yang dialami oleh pengemudi/operator buldozer yang melindas korban.

Aparat kepolisian tentunya bisa merujuk pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor: 1827K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang baik. 

Dimana kecelakaan tambang harus memenuhi 5 (lima) unsur sebagai berikut : (1) Benar-benar terjadi, yaitu tidak diinginkan, tidak direncanakan, dan tanpa unsur kesengajaan; (2) Mengakibatkan cidera pekerja tambang atau orang yang diberi izin oleh kepala teknik tambang (KTT) atau penanggungjawab teknik dan lingkungan (PTL); (3) Akibat kegiatan usaha pertambangan atau pengolahan dan/atau pemurnian atau akibat kegiatan penunjang lainnya; (4) Terjadi pada jam kerja pekerja tambang yang mendapat cidera atau setiap saat orang yang diberi izin; dan (5) Terjadi di dalam wilayah kegiatan usaha pertambangan atau wilayah proyek.

Sehingga bisa ditentukan apakah kejadian tersebut merupakan kecelakaan tambang atau murni tindak pidana yang disebabkan kelalaian, sesuai dengan jeratan pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).