Warga Tegal Binangun Tolak Masuk Banyuasin, Pengamat: Pemda Jangan Mempolitisasi

Warga Tegal Binangun menolak masuk wilayah Banyuasin/ist
Warga Tegal Binangun menolak masuk wilayah Banyuasin/ist

Masih berlarut-larutnya permasalahan warga Tegal Binangun yang menuntut menolak bergabung dengan Kabupaten Banyuasin hingga menggelar aksi demo membuat Pengamat Politik, Bagindo Togar Butar Butar menyerukan agar pemerintah konsisten untuk tidak mempolitisasi permasalahan. 


"Perlu diingat, pemerintah agar konsisten untuk tidak mempolitisasi permasalahan yang tak kunjung tuntas ini, apalagi saat ini menjelang  tahun politik. Pemda dan warga diminta tegas menolak intervensi kepentingan khusus para pelaku politik serta parpol, yang kelak malah merumitkan atau mempersulit proses penyelesaiannya," ungkapnya, Senin (17/4/2023). 

Menurut Direktur Eksekutif Forum Demokrasi Sriwijaya (ForDes), permasalahan aspek legalitas administrasi kependudukan bagi warga bermukim di wilayah Tegal Binangun telah berlangsung cukup lama.

Sejak sekitar 10 tahun lalu yang hingga kini belum ada kejelasan atau kepastian hukum dari pemerintah daerah Kota Palembang untuk mengakomodir aspirasi masyarakat Tegal Binangun.

"Memang tidak mudah proses penyelesaian permasalahan ini. Apalagi tanpa respon, fokus, upaya konkrit dan sistematis yang terukur juga komprehensif dari pihak pemerintah daerah Kota Palembang dan Kabupaten Banyuasin," kata mantan Ketua Ikatan Alumni Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Sriwijaya (Unsri). 

Menurutntya, tidak sedikit prasyarat, kepentingan dan antar  lembaga untuk berkordinasi, mengevaluasi, merumuskan dan memutuskan prihal urgensi tuntutan atau beragam kepentingan yang terkait  administrasi kependudukan maupun kewilayahan tempat mereka bermukim.

Jadi wajar saja, bila belum ada progres hingga saat ini atas permasalahan tersebut dan aksi aksi warga masih saja terjadi.

Untuk itu dituntut segera membantu Pemerintah Kota Palembang mengakomodir tuntutan masyarakat, agar legitimasi keberadaan mereka sebagai warga Kota Palembang  terjamin keabsahannya.

"Dan itu berdampak memberi kemudahan atas kebutuhan ragam urusan yang berhubungan administrasi kependudukan, kewilayahan, hukum dan aktivitas ekonomi, sosial juga politik," pungkasnya.