DPRD Palembang Minta Pemkot Jangan Diam Terkait Penolakan Warga Masuk Wilayah Banyuasin

Spanduk penolakan jadi warga Kabupaten Banyuasin/ist
Spanduk penolakan jadi warga Kabupaten Banyuasin/ist

Warga Tegal Binangun menggelar aksi demo menolak masuk wilayah Kabupaten Banyuasin, Minggu (16/4). Aksi demo tersebut digelar di depan pintu gerbang komplek Sasana Patra Tegal Binangun.


Tampak para warga membawa beberapa spanduk bertuliskan penolakan wilayah mereka masuk Kabupaten Banyuasin.

Warga Tegal Binangun ngotot tetap ingin secara wilayah masuk ke kota Palembang. Demo tersebut bukan baru kali pertama digelar.

Warga Tegal Binangun dari sejak beberapa tahun lalu, terus menyuarakan aspirasi mereka untuk tetap berada di wilayah kota Palembang dan menolak masuk jadi warga Kabupaten Banyuasin. 

Anggota Fraksi PKS DPRD Palembang yang juga Anggota Komisi III DPRD Palembang Ridwan Saiman SH MH menilai demo warga Tegal Binangun menolak masuk wilayah Kabupaten Banyuasin merupakan hak konstitusional warga.

“Pemkot Palembang jangan diam saja dengan permasalahan ini. Karena memang sejak tahun 1988 berdasarkan PP No. 23 tahun 1988 mereka (Tegal Binangun) masuk Palembang,” kata politisi PKS ini, Minggu (16/4).

Karena itulah menurut Ridwan Kenapa PKS menolak Raperda RTRW kemarin di DPRD Palembang. 

Biang kerok permasalahan ini menurut Ridwan ada Permendagri No. 123 tahun 2022 tentang batas wilayah Banyuasin yang memasukkan Tegal Binangun di wilayah Banyuasin.

“Fraksi PKS meminta Permendagri ini ditinjau kembali karena merugikan kota Palembang,” katanya.

Selain itu menurutnya saat ini Pansus I DPRD Palembang tentang RTRW sedang membahas batas wilayah salah satunya soal Tegal Binangun.

“Raperda RTRW untuk memastikan batas wilayah kita, Mendagri sebagai pelaksana tehnis di pusat harusnya meninjau ulang ini , karena ini tidak sesuai PP 23 tahun 1988,” katanya.