Keberadaan PT Sariguna Prima Tirta Tbk di Desa Talang Buluh, Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan disoal warga.
- Ricuh Penetapan, Calon Komisioner KPID Ngadu ke DPRD
- Sidak Perbaikan Jalan Rusak, Apriyadi: Kendaraan Lebih Tonase Dilarang Melintas
- Gelar Razia di Jalinsum Palembang-Jambi untuk Antisipasi Tindak Pidana, Ini Hasilnya
Baca Juga
Hal itu menyusul dengan aksi unjuk rasa yang dilakukan Koalisi Aksi Penyelamat Lingkungan (Kawali) Sumsel di Pemkab Banyuasin, Senin (22/5).
Menurut Koordinator Aksi A.H Alamsyah mengatakan, perusahaan yang ngetop dengan merek dagan air mineral Cleo itu dianggap melanggar Perda Tata Ruang Kabupaten Banyuasin. Karena bangunan gedung perusahaan tersebut bukan berada di kawasan Industri.
Seperti diketahui karena kawasan Industri berada di Tanjung Api-api, sementara Talang Kelapa untuk kawasan perumahan dan pendidikan.
"Dalam hal ini kami dari koalisi aksi penyelamatan lingkungan meminta Bupati Banyuasin menghentikan terlebih dahulu izin operasional, Meminta membatalkan izin usaha, Mendesak untuk menutup secara permanen kegiatan yang dilakukan dan melakukan tindakan sesuai aturan terhadap PT.Sariguna Prima Tirta Tbk," katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, dengan beroperasinya PT Sariguna Tirta Prima dikhawatirkan masyarakat sekitar akan terkena dampak dari limbah yang dihasilkan pabrik air mineral tersebut.
"Bukannya kami melarang membuat usaha, namun harus digarisbawahi. Berdirinya bangunan tersebut di kawasan perumahan dan pendidikan apakah tidak berdampak terhadap warga sekitar. Sementara dalam perda sudah jelas jika kawasa industri besar itu sudah ada perarturanya," tegasnya.
- Pemilih Pemula di Banyuasin Tak Perlu Risau, Stok Blangko KTP Aman Hingga Pemilu 2024
- Mantan Kades Korupsi Dana Desa Pulau Borang Banyuasin Dihukum 6 Tahun
- Pengukuran Ulang dan Pengembalian Batas, Tanah Milik Affandi Udji Terdaftar Resmi di BPN Banyuasin