Warga Musi Rawas Ditangkap Karena Narkoba, Sehari Dua Kali Nyabu Biar Rajin Kerja

Tersangka Adoi saat dihadirkan dalam pres rilis oleh Satres Narkoba Polres Lubuklinggau/ist
Tersangka Adoi saat dihadirkan dalam pres rilis oleh Satres Narkoba Polres Lubuklinggau/ist

Seorang petani bernama Dodi Yanto alias Adoi (32), warga Dusun I Dssa Durian Remuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan ditangkap Polisi.


Tersangka Adoi ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Lubuklinggau di Jalan Garuda, daerah Watas di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Darinya didapati narkoba jenis sabu 24 paket plastik klip kecil narkotika jenis sabu dengan berat 4,70 gram.

"Ditangkap di Watas, ngambil barangnya di PUT (Bengkulu), mau dibawa ke Durian Remuk," kata tersangka Adoi dalam pres rilis ungkap kasus yang di gelar Satres Narkoba Polres Lubuklinggau pada Jumat, 14 April 2023.

Tersangka mengaku membeli narkoba jenis sabu per paketnya Rp 50 ribu. Dan rencananya mau dipakai atau dikonsumsi sendiri. "Sehari memakai dua kali sehari buat nambah tenaga, biar rajin bekerja," ungkapnya.

Satres Narkoba Polres Lubuklinggau sebagaimana diketahui menangkap tersangka Adoi pada Senin, 27 Maret 2023 sekitar pukul 17.00 WIB. 

Menurut Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi didampingi Kasat Narkoba, AKP Hendrawan, tersangka diterapkan dengan Pasal 12 ayat 1 junto 132 UUD RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. 

"Dengan barang bukti yang diamankan narkotika jenis sabu sudah dipaket-paket," pungkasnya.