Dewan Pertimbangan (Wantim) MUI meminta DPR R, yang mempunyai kewenangan legislasi, agar berhenti membuat produk-produk hukum seperti RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).
- Bawaslu Gencar Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada
- Butuh Kerja Keras Menangkan Ganjar-Mahfud di Sumsel, PPP Tetap Istiqomah
- Terpilih Aklamasi, Andre Macan Pimpin Ikadin Palembang
Baca Juga
Wantim MUI meminta DPR tidak membuat produk perundang-undangan yang dinilai merugikan masyarakat. Terlebih, terkait dasar-dasar kehidupan berbangsa dan bernegara.
Begitu ditegaskan Anggota Wantim MUI Hj Marfuah Mustafa saat membacakan keterangan resmi sikap Wantim MUI secara daring, pada Rabu (17/6/2020).
"Meminta kepada DPR RI sebagai lembaga perwakilan rakyat serta pemerintah dan partai-partai politik untuk tidak mengusulkan dan membentuk produk hukum perundang-undangan yang dapat menimbulkan pertentangan didalam masyarakat, merugikan masyarakat," tegasnya.
"Dan mengusik hal-hal dasar yang sudah menjadi kesepakatan didalam berbangsa dan bernegara," imbuh Marfuah.
Selain itu, Dewan Pertimbangan MUI juga menyerukan seluruh elemen bangsa untuk tetap berpegangan teguh kepada Pancasila sebagai dasar negara yang telah menjadi kesepakatan bersama dalam kehidupan berbangsa bernegara.
"Agar Pancasila tidak hanya diucapkan tetapi diamalkan," tegasnya. Lebih lanjut, Marfuah menyatakan, pihaknya berharap kepada umat Islam agar dalam mengawal NKRI yang berdasarkan Pancasila dengan tetap mengedepankan prinsip bil hikmah dan Akhlaqul Karimah.
"Serta dapat menahan diri dari perbuatan yang dapat merugikan umat dan bangsa," tandasnya.[ida]
- Dinilai Tak Mampu Bekerja, Warga Medan Geruduk KPU Medan Minta Pilkada Diulang
- Prabowo Serukan Perdamaian dan Semangat Welas Asih di Hari Waisak
- Elektabilitas Prabowo Tertinggi di Jatim, Cak Imin Dikalahkan Anies Baswedan