Walikota Prabumulih, Ridho Yahya meminta warga dari Kabupaten Muaraenim dan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tidak datang ke wilayahnya.
- Per April 2023, Imigrasi Muara Enim terbitkan 7.913 Dokumen Keimigrasian
- Kemendagri: Sinergi Pemda dan DPRD Kunci Keberhasilan Penanganan Covid-19
- Perbolehkan Pakai Kendaraan Dinas di Libur Lebaran, Ratu Dewa: Kondisi Mendesak dan Harus Bikin Surat Izin ke Pimpinan
Baca Juga
Penolakan itu dilakukan Ridho Yahya terkait adanya penolakan dari warga di dua kabupaten itu kepada warga Kota Prabumulih yang bekerja atau berdagang di wilayah tersebut. Alasannya mereka menolak warga Prabumulih karena masuk zona merah pandemi Covid-19.
Bahkan penolakan itu dilakukan Wako Ridho Yahya secara resmi ke Gubernur Sumsel, Herman Deru pada tanggal 7 April 2020 kemarin dengan nomor surat 443/201/XI/2020.
Dalam surat itu Walikota Prabumulih menjelaskan, terkait penyebaran Covid-19 dan ditetapkannya Kota Prabumulih sebagai zona merah dari Kementrian Kesehatan menyebabkan warga Kota Prabumulih yang bekerja di PT Lematang Coal Lestari serta yang berdagang di Kabupaten Muaraenim, Kabupaten PALI serta daerah lainnya mendapat penolakan dari pemerintah dan warga setempat.
Atas dasar itulah, Ridho Yahya juga melakukan penolakan warga dari kedua kabupaten tersebut untuk berbelanja, berdagang, bahkan melintas di Kota Prabumulih dengan alasan untuk menjaga kesehatan dan sayang kepada warga Sumsel.
Surat penolakan itu bahkan juga disampaikan kepada Kapolda Sumsel, Pangdam II Sriwijaya, Ketua DPRD Sumsel, Bupati Muaraenim, Bupati PALI, Ketua DPRD Kota Prabumulih, Dandim Prabumulih serta Kapolres Prabumulih.
Dididuga Ridho Yahya merasa tersinggung setelah mendapat surat penolakan warga Belida Darat, Kepala Desa Segayam Kecamatan Gelumbang, Desa Tebat Agung serta warga Kecamatan Rambang Niru Muaraenim.
Terkait surat penolakan tersebut Kabag Humas Pemprov Sumsel, Andi Septiandi menjelaskan, surat itu telah diterima Gubernur Herman Deru pada 7 April lalu. Hingga kini masih dipelajari dari Gubernur Herman Deru.
"Karena suratnya tertulis maka akan kita jawab tertulis juga dari Bapak Gubernur," terangnya.
Sedangkan Kabag Humas PALI, Yudi tidak mau berkomentar dengan alasan belum mengetahui surat tersebut.
"Nah soal itu aku belum tahu pak, silahkan ke BPBD saja," terangnya.
- Kanwil Kemenkumham Sumsel Gelar Supervisi Layanan Teknologi Informasi dan ToT
- Jaga Keberlangsungan Program Transformasi Digital, Kominfo Lakukan Penyesuaian Anggaran 2023
- Pemkab Muba Ajukan Perubahan PDAM Tirta Randik Jadi Perumda