WALHI Sumsel Tolak Pembangunan PLTSa Keramasan Palembang

Sejumlah aktivis lingkungan dari berbagai organisasi melakukan bersih sampah untuk memperingati Hari Peduli Sampah Nasional. (ist/rmolsumsel.id)
Sejumlah aktivis lingkungan dari berbagai organisasi melakukan bersih sampah untuk memperingati Hari Peduli Sampah Nasional. (ist/rmolsumsel.id)

Sejumlah organisasi lingkungan di Palembang, termasuk WALHI Sumsel, Rumah Relawan Peduli, Gemapala Wigwam FH UNSRI, dan Himpala Bahtera Buana Politeknik Negeri Sriwijaya, melakukan aksi bersih-bersih dan pengumpulan sampah sebagai bagian dari peringatan Hari Peduli Sampah Nasional. 


Aksi ini dilaksanakan di tiga lokasi strategis di kota, yakni Masjid Agung, Monpera, dan Benteng Kuto Besak pada Minggu (25/2).

Peringatan Hari Peduli Sampah Nasional, yang secara resmi diperingati setiap tanggal 21 Februari, menjadi momentum bagi para aktivis lingkungan untuk mengingatkan akan pentingnya penanganan sampah yang berkelanjutan. 

Manager Kampanye WALHI Sumsel, Febrian Putra Sopah mengatakan, sampah telah menjadi permasalahan di seluruh daerah, termasuk Sumatera Selatan khususnya Kota Palembang. 

"Dalam 19 tahun terakhir, Hari Peduli Sampah Nasional diperingati, namun masalah sampah masih menjadi isu yang belum teratasi. Di Sumatera Selatan, timbulan sampah mencapai 886.632 ton per tahun, di mana sekitar 58,77 persen atau 521.075 ton tidak terkelola dengan baik," ungkapnya.

Perhatian juga tertuju pada Kota Palembang, yang menjadi salah satu kota penghasil sampah terbesar di provinsi ini. Menurut data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tahun 2021, jumlah sampah di kota ini mencapai 430,8 ribu ton per tahun, atau sekitar 1180 ton setiap harinya. 

Data ini belum mencakup sampah yang berserakan di beberapa lokasi di kota Palembang, termasuk di tempat-tempat yang belum dilengkapi fasilitas tempat sampah yang memadai serta di sistem drainase.

WALHI Sumsel menyerukan kepada pemerintah Kota Palembang untuk menjalankan putusan terkait gugatan terhadap banjir yang diajukan kepada Walikota Palembang di PTUN Palembang No: 10/G/TF/2022/PTUN.PLG. 

Putusan ini memerintahkan Walikota Palembang untuk menyediakan tempat pengelolaan sampah yang tidak mencemari udara dan air, sebagai langkah pengendalian banjir di kota Palembang.

Selain itu, WALHI Sumsel juga menekankan pentingnya implementasi Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 3 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis.

Lebih lanjut, mereka menolak pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Keramasan, yang dianggap hanya akan meningkatkan volume sampah sebagai bahan bakar utama PLTSa.

"Kami menyerukan agar pengelolaan sampah di Kota Palembang mengadopsi konsep Zero Waste Cities, di mana kesadaran masyarakat untuk memilah sampah ditingkatkan, serta infrastruktur pemilahan sampah hingga tempat pemrosesan akhir ditingkatkan," tambahnya.