Waduh! Toko Busana Tetap Buka di Wilayah PSBB

Di masa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) toko busana tidak boleh buka. Tapi tidak sedikit toko melanggar aturan PSBB, seperti yang terjadi di Kota Bogor, Jawa Barat.


Ya. Toko retail busana yang berlokasi di Jalan Dewi Sartika, Pasar Kebon Kembang, Kecamatan Bogor Tengah, Bogor, melanggar aturan PSBB. Seharusnya toko itu tutup alias tidak beroperasi.

Namun, ketika masuk ke dalam toko, aktivitas jual beli masih terjadi. Bahkan ramai seperti biasanya.

Satuan polisi pamong praja (satpol PP) setempat pun terpaksa membubarkan kegiatan itu, Jumat (15/5).

”Tadi kami sidak toko baju. Dari luar tokonya kelihatan tutup, tetapi ternyata di dalamnya sudah penuh (orang berbelanja),” kata Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustiansyah kepada Radar Bogor.

Modus pihak toko mengoperasikan usahanya terbilang tak terduga. Para karyawan yang biasanya menggunakan seragam operasional toko menyamar memakai pakaian bebas di depan.

Mereka mengarahkan pengunjung masuk ke dalam toko melalui basement.

”Banyak akalnya, di depan toko ada karyawan pakai baju bebas yang mengarahkan pengunjung sambil menginformasikan bahwa toko buka. (Masuk) lewat basement parkir,” kata Agus.

Petugas pun langsung membubarkan kerumunan pengunjung di dalam toko, kemudian memberikan surat peringatan kepada pengelola.

”Iya (dibubarkan), tetapi transaksinya dibereskan. Terus dikasih surat peringatan,” tambahnya.

Pihaknya akan terus melakukan tindakan serupa terhadap seluruh pertokoan yang tidak termasuk dalam kategori atau sektor dikecualikan selama masa penerapan PSBB tahap tiga di Kota Bogor.

”Jangan sampai PSBB ini sia-sia," pungkasnya.[ida]