Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PAN Saleh Partonan Daulay mengecam keputusan pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Pemerintah mengangkangi Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang telah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
- Tahapan Pilkada OKU Ditunda, Lho?
- Jusuf Kalla: Piala Dunia U-20 Momentum Indonesia Berdialog dengan Israel untuk Perdamaian Palestina
- KPK Ancam Pidanakan Pihak-pihak yang Bantu Pelarian Ricky Ham Pagawak
Baca Juga
Demikian disampaikan Saleh Partonan Daulay saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu, Sabtu (16/5/2020).
"Ini tentu akan menjadi preseden tidak baik. Tingkat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah dipastikan akan turun," kata Saleh Daulay, legislator Sumut II ini.
Mentan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah ini menyesalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan di tengah ekonomi masyarakat yang tidak menentu akibat pendemik Covid-19.
Di hari-hari biasa saja masyarakat banyak yang mengeluhkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan lantaran memang tidak semestinya. Karena itu, putusan MA selaku yudikatif seharusnya diindahkan oleh eksekutif dalam hal ini Presiden Joko Widodo.
"Masyarakat banyak sekali yang berharap agar pemerintah mengikuti putusan MA. MA konsisten dengan putusan sebelumnya yang menolak kenaikan iuran, Namun kenyataannya? pemerintah malah kembali menaikkan," sesal Saleh Daulay.
Lebih lanjut, Wakil Ketua Fraksi PAN di DPR ini meminta pemerintah segera mencabut Perpres 64/2020 yang telah diteken Presiden Jokowi sebagai landasan hukum menaikkan iuran BPJS Kesehatan. "Batalkan Perpres 64/2020 dan cabut!" tutup Saleh Daulay.[ida]
- 4.772 Petugas PTPS Pemilu 2024 di Palembang Dilantik, Bawaslu Ingatkan Tugas Penting
- Diperiksa Bareskirm Selama 12 Jam, Aiman Was-was HP Disita
- PAN Hargai Sikap PPP Dukung Ganjar Pada Pemilu 2024