Gara-gara pemasukan tidak sebanding dengan pengeluaran, Pemkab OKU terpaksa harus berhutang lagi dengan pihak ketiga. Nilainya pun tak tanggung-tanggung, mencapai Rp67 miliar.
- KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Pemkab Lamteng di Kasus Suap Proyek di OKU
- Warga OKU Gelar Aksi Unjuk Rasa di Gedung KPK, Minta Kasus OTT Dinas PUPR Diusut Hingga Tuntas
- Bocah SD di OKU Tenggelam saat Mandi di Sungai Wall
Baca Juga
"Memang nilai hutang Pemkab OKU ke pihak ketiga tahun 2022 lebih kecil dibanding hutang Pemkab OKU tahun 2021 yang mencapai Rp107 miliar," kata Kepala BPKAD OKU AM Hanafi, Kamis (26/1).
Hanafi menyebutkan, hutang Pemkab OKU ke pihak ketiga tahun 2022 merupakan hutang kegiatan berupa kegiatan fisik dan non fisik.
Hutang tersebut, masih kata Hanafi tersebar di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah(OPD). Seperti Dinas PU PR OKU, dinas Perkim OKU, Dinas kesehatan OKU, Sekretaris Dewan (Sekwan) dan Dana Desa.
Namun, berapa rinciannya, Hanafi tak menyebutkan secara rinci hutang di masing-masing OPD tersebut.
Dijelaskan Hanafi, pemerintah Kabupaten OKU terpaksa berhutang ke pihak ketiga disebabkan, dua hal. Pertama, pendapatan asli daerah atau PAD tak penuhi target.
Yang kedua yaitu dana bagi hasil dari pemerintah pusat yang diterima Pemkab OKU tak sesuai harapan.
Sehingga mau tidak mau sejumlah kegiatan milik Pemkab OKU yang sudah dikerjakan 100 persen oleh pihak ketiga, tidak bisa dibayarkan pada tahun tersebut.
"Ya gimana mau bayar kalau uangnya aja tak ada. Sementara dana yang ada hanya mampu membayar 75 persen dari total nilai setiap kegiatan yang ada," sebutnya.
Mengenai kapan hutang Pemkab OKU ke pihak ketiga akan dibayarkan, Hanafi mengaku kurang tahu. "Soal pembayaran hutang tergantung sumber dananya," pungkasnya.
- KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Pemkab Lamteng di Kasus Suap Proyek di OKU
- Warga OKU Gelar Aksi Unjuk Rasa di Gedung KPK, Minta Kasus OTT Dinas PUPR Diusut Hingga Tuntas
- Indikasi Kecurangan Rekrutmen PPPK Tenaga Kesehatan di OKU Terkuak, 49 Honorer R3 Tuntut Keadilan