Wacanakan Sita Rumah Gala Sky, Akun Instagram Kemensos Dihujat Netizen

Potret keluarga Vanessa Angel dan Bibie. (instagram/rmolsumsel.id)
Potret keluarga Vanessa Angel dan Bibie. (instagram/rmolsumsel.id)

Wacana Kementerian Sosial (Kemensos) yang ingin melakukan penyitaan rumah anak almarhumah Vanessa Angel, Gala Sky yang baru dibeli atas hasil donasi menimbulkan kemarahan dari netizen.


Sejumlah netizen meluapkan kekesalannya dengan berkomentar di akun Instagram @kemensosri. Beberapa postingan kegiatan Kemensos dipenuhi komentar #SaveDonasiRumahGala. Tak hanya itu, netizen juga menghujat wacana penyitaan tersebut.

“RIP Nurani Kemensos!! Kalo gabisa bantu paling engga jangan nngelawak lah,” kata akun @fadhilafifff.

“Ketahuan bobroknya kalo @kemensosri gapernah kerja makanya suka ngeributin hal receh,” tulis akun @super_wash101.

Hingga kini, sejumlah postingan di Instagram Kemensos tersebut sudah mencapai lebih dari dua ribu komentar yang sebagian besar mengritik  wacana penyitaan rumah donasi Gala Sky. Bukan mengomentari kegiatan yang diunggah.

Sebelumnya, Kemensos melontarkan wacana penyitaan rumah donasi yang harganya mencapai Rp2,8 miliar tersebut. Ada dua dasar atau aturan yang mendasari wacana tersebut. 

Yakni Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentangPengumpulan Uang atau Barang  (PUB) dan yang kedua adalah Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun juga tentang PUB.

Dalam aturan itu disebutkan tentang berbagai hal terkait kegiatan pengumpulan uang atau barang, salah satunya perizinan. Disebutkan, PUB yang wilayah cakupannya lebih dari satu provinsi harus dilakukan atas izin Menteri Sosial. Jika wilayah cakupannya antar kabupaten, maka izin dapat diberikan oleh gubernur atau bupati/wali kota.

Selain itu, ada beberapa kemungkinan sanksi yang bisa didapat oleh penyelenggara PUB yang tidak berizin diantaranya menyita uang atau barang hasil donasi untuk negara. Hal itu tercantum dalam UU No 9 tahun 1961 bahwa PUB yang tidak berizin maka uang hasil penggalangan donasi itu bisa disita oleh negara.