Wabup Ogan Ilir dan Mantan Ketua DPRD Sumsel jadi Saksi Sidang Korupsi Masjid Sriwijaya

Sidang Masjid Sriwjijaya dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi/Foto: Yosep Indra Praja
Sidang Masjid Sriwjijaya dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi/Foto: Yosep Indra Praja

Kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya Palembang kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Palembang, ada Senin (4/4/2022).


Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menghadirkan sepuluh saksi di muka persidangan. Kesepuluh saksi itu dihadirkan untuk memberikan keterangan untuk pembuktian perkara atas nama terdakwa Muddai Madang, mantan Bendahara Yayasan Masjid Sriwijaya.

Sementara saksi untuk Alex Noerdin sudah terlebih dahulu diperiksa dalam sidang sebelumnya.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Aziz SH MH, adapun 10 orang tersebut diantaranya, Wakil Bupati Ogan Ilir, Ardani, Mantan Ketua DPRD Sumsel, M Aliandra Gantada, Sekwan DPRD Sumsel Ramadhan Basyeban, Richard Chahyadi, mantan Kabiro Kesra; Aminuddin, ASN Dinas PUCK Sumsel. Lalu Ketua Yayasan Masjid Sriwijaya Zainal Burlian, Lumasia, Kepala BPN Norman serta Edi Geribaldi

Dalam kasus perkara ini, untuk kesekian kalinya Ardani dipanggil menjadi saksi. Pasalnya sebelum menjabat Wabup Ogan Ilir, Ardani sempat menjabat sebagai Ketua Divisi Hukum dan Lahan pembangunan Masjid Sriwijaya.

turut dihadirkan sembilan orang saksi lainnya, di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Abdul Aziz SH MH, Senin (4/4).

Sembilan orang saksi tersebut yakni Sekwan DPRD Sumsel Ramadhan Basyeban; mantan Anggota DPRD M Aliandra Gantada; Richard Chahyadi, mantan Kabiro Kesra; Aminuddin, ASN Dinas PUCK Sumsel. Lalu Ketua Yayasan Masjid Sriwijaya Zainal Burlian, Lumasia, Kepala BPN Norman serta Edi Geribaldi.

Dari keterangannya di persidangan, seperti pada sidang sebelumnya Ardani yang kala itu menjabat sebagai ketua divisi hukum dan lahan sekaligus menjelaskan bahwa tahun 2015 terjadi permasalahan sengketa lahan di lokasi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya di Jakabaring .

"Seingat saya, masyarakat di lokasi pembangunan masjid tersebut melayangkan gugatan kepada Pemprov Sumsel terhadap lahan yang diakui milik masyarakat," ungkap Ardani.

Dijelaskannya, sengketa kepemilikan lahan tersebut yang digunakan untuk Masjid Sriwijaya pada akhirnya dimenangkan oleh masyarakat hingga ke tingkat Mahkamah Agung.

"Lahan yang bersengketa itu, seingat saya ada lebih kurang seluar 7 hektar lebih, namun meskipun bersengketa, pembangunan Masjid tersebut terus berjalan," ujarnya.

Sementara untuk terkait pengadaan barang dan jasa, saksi Aminuddin selaku wakil ketua panita pengadaan barang dan jasa dibawah terdakwa Syarifuddin sebagai ketua, mengaku tidak terlalu aktif dalam proses kegiatan pengadaan barang dan jasa.

"Saya tidak terlalu aktif sebagai panitia pengadaan barang dan jasa, tidak tahu juga kalau pemenang pelaksana pembangunan itu adalah PT Brantas Abipraya pak," ujarnya. Hingga berita ini diturunkan, kesepuluh saksi tersebut masih dimintai keterangan oleh Jaksa Penuntut Umum secara bergantian.