Usia di Bawah 17 Tahun Bisa Masuk DPT Pemilu, Syaratnya sudah Kawin

Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 berjumlah 204.807.222. Namun data hasil rekapitulasi ini masih bisa berubah.


Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari menjelaskan, masyarakat yang berusia 17 tahun pada saat hari pemungutan suara, memenuhi syarat sebagai pemilih.

Bahkan dalam Peraturan KPU No 7/2022 dijelaskan pemilih yang belum berusia 17 tahun bisa juga untuk memilih dengan syarat pemilih di bawah 17 tahun adalah sudah kawin atau sudah pernah kawin.

"Situasi ini memenuhi syarat sebagai pemilih, sehingga kami data,” kata Hasyim di sidang Pleno rekapitulasi daftar pemilih di Gedung KPU, Jakarta, Minggu (2/7).

Hasyim melanjutkan, pemilih yang belum berusia 17 tahun tentu belum memiliki KTP. Maka dokumen yang digunakan untuk memvalidasi adalah Kartu Keluarga (KK).

“Yang tidak bisa kita prediksikan warga negara kita yang statusnya belum kawin, belum 17 tahun di antara durasi 2 Juli hingga 14 Februari tiba-tiba kawin ini baru 16 tahun, tapi kan tidak bisa di DPT tapi di Data Pemilih Khusus (DPK) untuk pemilih yang belum 17 tahun tapi sudah kawin,” pungkasnya.