Usai Viral Pelaku Pemerkosaan di Lahat Dituntut 7 Bulan, Kajati Sumsel: Kalau Ada Unsur Kesengajaan, Kami Akan Sanksi JPU Maupun Pejabat Struktural 

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel, Sarjono Turin. (ist/RmolSumsel.id)
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel, Sarjono Turin. (ist/RmolSumsel.id)

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lahat terhadap dua terdakwa pelaku pemerkosaan siswi SMA selama tujuh bulan sampai akhirnya divonis 10 bulan oleh pengadilan negeri setempat saat ini masih menjadi perbincangan publik.


Bahkan,Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan mengaku akan memanggil Kejari Lahat dalam waktu dekat untuk meminta klarifikasi terkait tuntutan yang mereka berikan terhadap dua terdakwa yakni, OH (17) dan MAP (17).

“Kita akan segera mengambil sikap dengan memanggil Kajari Lahat terkait tuntutan tersebut. Kita, minta penjelasan terkait pertimbangan melakukan tuntutan selama 7 bulan dalam perkara dimaksud,” Kepala Kejati Sumatera Selatan Sarjono Turin, Minggu (8/1).

Sarjono menegaskan, dalam perkara anak tersebut, mereka akan menjatuhkan sanksi tegas bila nanti terdapat pelanggaran dalam proses penuntutan maupun prapenuntutan.

“Kalau memang ada unsur kesengajaan, kita akan sanksi tegas JPU maupun pejabat struktural di atasnya,”ujarnya.

Diberitakan sebelumnya,diberitakan sebelumnya, sidang vonis terhadap OH (17) dan MAP (17) yang merupakan terdakwa pelaku pemerkosaan siswi SMA di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan inisial A (17) berlangsung histeris, Selasa (3/1/2022).

Sebab,keluarga dari A yang menjadi korban kecewa dengan putusan hakim lantaran kedua pelaku hanya divonis selama 10 bulan penjara.

Vonis itu memang lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lahat, dimana kedua terdakwa dituntut selama tujuh bulan penjara.

Keluarga dari A yang menyaksikan putusan hakim pun langsung menangis histeris karena tak terima kedua pelaku dinilai dihukum cukup ringan. Padahal, A telah dianiaya serta diperkosa oleh tiga orang pelaku yakni OH dan MAP dan GA yang kini masih menjadi buronan.

Humas Pengadilan Negeri Lahat, Diaz mengatakan, berdasarkan vonis yang dijatuhkan oleh hakim kedua terdakwa OH dan MAP dinyatakan telah melanggar pasal 81 ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Hasil putusannya 10 bulan penjara,”kata Diaz.

Untuk diketahui, A diperkosa oleh ketiga tersangka pada Sabtu, 29 Oktober 2022 lalu di sebuah tempat kos di Kabupaten Lahat. Ketiga tersangka mengurung korban dan melakukan kejahatan itu secara bergantian.

Tak hanya itu, A yang pun ditampar dan dijambak oleh oleh pelaku yang saat itu menangis diperkosa oleh ketiga pemuda tersebut secara bergantian.