Lantak ! Kejari Ancam Tetapkan Mantan Kepsek SDN 79 DPO

Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang masih terus mengusut kasus dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri (SDN) 79 Palembang yang diduga melibatkan mantan kepala sekolah (kepsek) SD tersebut berinisial ND.


Sayangnya, ND saat akan diperiksa pihak kejaksaan, dari pemanggilan pertama hingga ketiga saat ini tak kunjung hadir memenuhi panggilan Kejari Palembang.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Palembang, Dede M Yasin mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap ND selaku mantan Kepsek SDN 79. Surat panggilan sudah disampaikan kepada keluarga ND dan ketua RT dimana yang bersangkutan berdomisili.

"Surat pemanggilan sudah disampaikan pada keluarga ND, termasuk ketua RT tempat ND berdomisili serta ditembuskan ke Dinas Pendidikan (Disdik), yang bersangkutan kita tunggu sampai Jumat (2/10/2020) ini, jika tetap tidak datang maka akan dijadikan Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Dede, Rabu (30/9/2020)

Dede juga menyayangkan, pada pemanggilan ketiga ND juga tidak datang. Hal ini membuat pihak Kejari Palembang akan mengambil langkah tegas.

"Seharusnya yang bersangkutan mengetahui adanya pemanggilan tersebut, karena surat pemanggilan sudah kita sampaikan pada pihak-pihak yang dirasa dekat dengan ND," Dede.

Diketahui, perkembangan penyidikan kasus dana BOS SDN 79 Kota Palembang, sudah masuk ke tahap penghitungan kerugian negara. "Kita sudah minta bantuan ahli untuk menghitung kerugian negara. Sekitar Rp400 jutaan dana BOS caturwulan II dan III yang tidak bisa dipertanggung jawabkan oleh ND saat masih menjabat Kepala Sekolah SDN 79 Palembang," jelasnya.

Saat ditanya tentang keberadaan ND, Dede menduga ND saat ini sedang berada di luar kota Palembang. "Kita menduga ND berada di luar Palembang, tapi tetap akan kita lakukan upaya pencarian," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, dugaan korupsi dana BOS SDN 79 sudah masuk ke dalam tahap penyidikan. Selain ND, Kejari Palembang juga sudah memeriksa sejumlah saksi lain dalam kasus ini. Diantaranya sebanyak enam saksi dari Dinas Pendidikan Palembang dan delapan saksi dari guru-guru sudah dipanggil menjalani pemeriksaan. 

ND diduga telah melakukan penyimpangan dana BOS SDN 79 Kota Palembang, yang bersumber dari dana BOS APBN Triwulan II dan III sebesar Rp560.640.000 dan dana BOS APBD Triwulan II Rp40.440.000 tahun anggaran (t.a) 2019.

Diketahui pula, beberapa waktu lalu sebelum menjabat Kepsek SDN 79, ND sempat menjadi Kepsek SDN 114 Palembang. Namun ND, diadukan oleh beberapa wali murid dan guru kepada Komisi IV DPRD Kota Palembang karena, meminta uang sebesar Rp500.000 pada wali murid yang anaknya lulus di SDN 114 Palembang dengan modus menelpon wali murid satu persatu untuk melunasi uang tersebut dengan alasan uang seragam.