Usai Jalani Tahanan, Residivis Kasus Perampokan di Lubuklinggau Kembali Masuk Bui

Pelaku saat diamankan pihak kepolisian. (Ist/Rmolsumsel.id).
Pelaku saat diamankan pihak kepolisian. (Ist/Rmolsumsel.id).

Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau berhasil menangkap Rio Pratama (28) warga Kelurahan Pasar Pemiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau.


Pria yang baru keluar penjara satu bulan lalu ini ditangkap lantaran terlibat kasus perampokan yang terjadi di Kelurahan Mesat Seni, Kota Lubuklinggau, Jumat (26/8/2022) lalu. 

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kasatreskrim, AKP Robi Sugara menjelaskan dalam beraksi pelaku berdua dengan seorang temannya yang kini daftar pencarian orang (DPO). Pelaku merampok korbannya dengan mengancam lantas mengambil barang berharga berupa Handphone (HP).

"Korban dipaksa dan diancam lalu mengambil secara paksa barang berupa HP merk Vivo Y15s," jelasnya.

Atas kejadian yang dialaminya tersebut, korban melaporkannya ke Polres Lubuklinggau untuk ditindaklanjuti. Setelah mendapat laporan korban, Tim Macan dipimpin Kasatreskrin AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum Ipda Jemmy Amin Gumayel mendapatkan informasi keberadaan tersangka. Sehingga dilakukan upaya penyelidikan 

Pada Kamis (8/9/2022l sekitar pukul 08.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap tersangka Rio. Saat ditangkap tersangka sedang berada di rumah kerabatnya. 

Kemudian Polisi mengintrograsi tersangka untuk dilakukan pengembangan guna menunjukan barang bukti. Namun tersangka berusaha melarikan diri dan melawan petugas. Sehingga diberikan tembakan peringatan namun tak digubris.

Hingga akhirnya petugas menembak kaki tersangka hingga tersungkur. Dan tersangka berhasil ditangkap serta diamankan.

Barang bukti yang diamankan satu lembar baju tersangja dan satu kotak HP merj Vivo Y15s milik korban.

Kepada polisi tesangka mengakui perbuatannya bersama temannya D (DPO). Dari hasil kejahatan itu, tersangka menwrima uang senilai Rp700 ribu yang digunakannya untuk sehari-hari.

"Tersangka Rio merupakan residivis dalam perkara 363 KUHP yang baru selesai menjalani hukuman 1 bulan yang lalu," pungkasnya.