Usai Bobol Rumah Warga, Juli Disergap Tim Singa Ogan Polres OKU

Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

Satu lagi pelaku bobol rumah disergap Tim Singa Ogan Satreskrim Pokres OKU di kediamannya, yakni Juli (20), warga Dusun IV Desa Tanjung Lengkayap, Kecamatan Lengkiti, Rabu (29/3) malam.


Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono melalui Kasi Humas, AKP Syafarudin mengatakan, tersangka ditangkap lantaran melakukan pencurian di rumah korban Herman Tarsi (43), warga Dusun I Desa Bumi Kawa Kecamatan Lengkiti Kabupaten OKU.

“Pelaku beraksi pada Minggu 26 Februari 2023, sekitar pukul 03.00 WIB. Dalam aksinya pelaku berhasil mengambil satu unit Hp dan uang Rp.100 ribu di laci warung korban,” jelasnya.

Dari tangan korban, kata AKP Syafarudin, Tim Singa Ogan berhasil menyita barang bukti satu unit Hp hasil curian beserta kotaknya. Kini tersangka telah diamankan dan akan diproses hukum lebih lanjut.

“Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP Ayat (1) ke 3,5 tentang Pencurian Dengan Pemberatan (Curat). Hukumannya pidana penjara di atas lima tahun,” pungkasnya.