Ada Agenda Tersembunyi Dibalik Pelantikan Apriyadi Sebagai Sekda Muba?

Gubernur Sumsel Herman Deru dan Pj Bupati Muba Apriyadi disela pelantikan Sekda definitif/ist
Gubernur Sumsel Herman Deru dan Pj Bupati Muba Apriyadi disela pelantikan Sekda definitif/ist

Gubernur Sumsel H Herman Deru secara resmi mengambil sumpah dan melantik Pj Bupati Muba Apriyadi Mahmud sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) definitif Kabupaten Muba, Rabu (29/3/2023) di Griya Agung.


Pelantikan ini merujuk kepada Keputusan Gubernur Sumsel Nomor: 1765/KPTS/BKD.II/2023 Tanggal 28 Maret 2023 Tentang Perpanjangan Pengangkatan Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Banyuasin.

Menurut Pengamat Politik Bagindo Togar, rangkap jabatan Pj Bupati sekaligus Sekda definitif ini terkesan tidak elok, meskipun dalam sudut pandang tertentu akan bergantung pada situasi pemerintahan di Muba. 

"Walaupun tidak melanggar tapi ini kan tidak elok, apakah tidak ada orang lain yang tidak bisa menjadi Sekda definitif. Kenapa harus merangkap-rangkap? Atau berharap muncul kesadaran Spontan Apriyadi untuk mundur dari Jabatan Pj Bupati MUBA," kata Bagindo dihubungi RMOL Sumsel, Rabu (29/3).

Ibarat pisau bermata dua, rangkap jabatan Apriyadi saat ini dinilai membuatnya memiliki kedudukan yang kuat dan menguasai kebijakan di pemerintahan daerah, maka hal ini bisa menimbulkan konflik kepentingan. 

Padahal sebelum ini, Apriyadi dituntut untuk lebih optimal untuk menyejahterakan masyarakat, seiring meningkatnya angka kemiskikan di salah satu kabupaten terkaya di Sumsel ini. 

"Apakah beliau (Apriyadi) mampu? Sungguh tidak mudah. Reputasi baik yang telah terbangun selama ini jadi taruhannya," tegasnya.

Dijelaskan Bagindo, sebagai Sekda definitif, dia memiliki kewenangan dalam mengambil kebijakan dan melakukan pengawasan terhadap kinerja pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah. 

Sedangkan sebagai Pjs Bupati, dia juga memiliki kewenangan untuk mengambil kebijakan yang berkaitan dengan pemerintahan. "Inilah yang kita lihat keputusan yang agak aneh kenapa demikian, kalau kita hubungkan dengan variabel lain seperti politik, elektabilitas atau kinerja Pj Bupati Apriyadi saat ini memang lagi bagus-bagusnya," ungkap Bagindo.

Namun, dengan keputusan memberikan Apriyadi dua jabatan ini, menurut Bagindo terlihat seperti sebuah hidden agenda (agenda tersembunyi) yang membuat Apriyadi juga terkesan dipercaya oleh Herman Deru. 

"Itu yang kita semua tidak tahu. Semoga saja rangkap jabatan ini tidak jadi bom waktu bagi Apriyadi. Bisa juga dengan dilantiknya Apriyadi jadi Sekda definitif, Gubernur Herman Deru akan mengirim usulan untuk mengevaluasi jabatan Pj Bupati Apriyadi," tambahnya.

Dari penelusuran RMOL Sumsel, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2015 tentang Organisasi Perangkat Daerah, disebutkan bahwa Sekretaris Daerah adalah pejabat pimpinan tinggi pratama yang bertanggung jawab secara langsung kepada Bupati/Walikota dan tidak dapat dijabat oleh orang lain.

"Nah inilah anehnya, kalau Pj Bupati rangkap Sekda definitif. Sekda mau tanggung jawab ke siapa sementara dia sendiri juga Pj Bupatinya. Seharusnya Pj Bupati menunjuk Sekda definitif untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan daerah dan organisasi perangkat daerah berjalan secara efektif dan efisien," pungkasnya.