Usai Berfoya-foya dengan Uang Hasil Kejahatan, Buronan Kasus Penipuan Tertangkap

Buronan kasus penipuan ditangkap/ist
Buronan kasus penipuan ditangkap/ist

Setelah hampir satu tahun berfoya-foya dengan uang hasil kejahatan modus penipuan dan penggelapan, akhirnya pelaku bernama A Pujianto (40), warga Desa Saung Dadi, Kecamatan BP Peliung, Kabupaten OKU Timur, ditangkap polisi.


Tersangka Pujianto diamankan anggota Shadow Walet Satreskrim Polres OKU Timur di rumahnya, Selasa (25/4) malam. Selain tersangka turut disita barang bukti berupa 1 lembar bukti transfer uang senilai Rp40 juta rupiah.

Kapolres OKU Timur melalui Kasat Reskrim, AKP Hamsal menjelaskan, tersangka dilaporkan oleh korbannya bernama Melinda (42), tetangganya sendiri atas dugaan penipuan dan penggelapan.

“Kejadiannya pada Minggu 21 Agustus 2022, sekitar pukul 17.00 WIB. Pelaku menawarkan kepada korban untuk membeli mobil Avanza seharga Rp110 juta,” jelasnya, Rabu (26/4).

Di mana, rencananya mobil itu akan dijual lagi dan keuntungannya akan dibagi dua dengan korban. Namun setelah mobil terjual, pelaku tidak mengembalikan uang milik korban sebesar Rp110 juta.

“Pelaku justru menghabiskan uang itu untuk berfoya-foya. Setelah itu dia kabur dan menghilang, hingga akhirnya berhasil ditangkap,” ujar Hamsal.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan.

“Pelaku bisa terancam hukuman penjara di atas lima tahun,” pungkasnya.