Polri akan berkoordinasi dengan United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) terkait pengungsi Rohingya yang meresahkan warga Aceh.
- DPR RI Minta UNHCR dan IOM Sediakan Penampungan Pengungsi Rohingya
- Usai Pantau Pengungsi Rohingya di Banda Aceh, UNHCR Bungkam
- UNHCR Didesak Keluarkan Pengungsi Rohingya dari Sabang
Baca Juga
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pengungsi Rohingya hanya transit sebelum menuju negara ketiga.
"Ada kesepakatan ya, bahwa terkait dengan pengungsi-pengungsi yang masuk ke negara transit dan akan ke negara tujuan, maka mau tidak mau kita harus menerima. Namun kita bekerja sama dengan UNHCR," kata Listyo Sigit di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (5/12).
Menurut Sigit, sebelum adanya polemik ini memang sudah ada aturan terkait cara menampung pengungsi Rohingya tersebut.
Dari kesepakatan itu, sejauh ini Indonesia menerima pengungsi Rohingya karena alasan kemanusiaan.
"Sudah ada pengaturannya, berapa lama di negara transit dan berapa lama sampai di negara tujuan yang paling penting. Kita tetap harus menghormati, menghargai, hak-hak asasi manusia, menghormati warga negara lain yang memang membutuhkan pertolongan kita," pungkas Sigit.
- DPR Aceh Minta Masyarakat Awasi Pembangunan Venue PON 2024
- Ombudsman Tegaskan Sekolah Dilarang Kutip Uang Perpisahan dan Wisuda Siswa
- Siapkan Saldo yang Cukup, Berikut Tarif Jalan Tol Trans Sumatera dari Lampung Hingga Aceh