KPU Palembang menilai tiga Bakal Calon (Balon) Walikota Palembang jalur independen yakni Charma Aprianto, Fingki (Fitriana) dan Fitriana alias Pingky dan Masagus Ahmad Fauzan alias Ustad Yayan tidak memenuhi syarat dukungan atau dukungannya kurang dari 79.661 yang dipersyaratkan namun dari sisi sebaran wilayah mereka lebih dari 10 kecamatan di kota Palembang .
- Fraksi PKS Potong Gaji Anggotanya untuk Bantu Masyarakat Terdampak Covid-19
- Gajah Sumatera Mati Tersengat Listrik di Pidie Jaya
- Kata Masinton, Puan Bakal Temui AHY Bahas Kebangsaan dan Jaga Keharmonisan
Baca Juga
Sehingga berkas tiga calon independen tersebut dikembalikan oleh KPU Palembang karena tidak memenuhi syarat dukungan ( jumlah dukungan kurang) dari yang dipersyaratkan 79.661.
Komisioner KPU Palembang Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Sri Maryati mengatakan, pihaknya sudah mengembalikan berkas berita acara tiga calon independen tersebut.
“Jadi tidak bisa dilengkapi karena waktunya sudah habis , jadi tinggal menunggu kebijakan dari KPU RI apakah itu diperpanjang atau gugur dengan sendirinya walaupun mereka keberatan mereka bisa melakukan upaya hukumnya bisa ke Bawaslu, sengketa proses jatuhnya itu,” katanya, Senin (13/5).
Maryati menjelaskan, pihaknya sampai Magrib tadi sudah mengecek syarat dukungan tetap tidak cukup untuk tiga calon independen tersebut.
“Karena itu perpanjangan untuk menghitung dari semalam hingga magrib tadi, karena kami hitung manual, hitung satu –satu ,” katanya.
Sedangkan salah satu Bakal Calon (Balon) Walikota Palembang jalur independen yaitu Charma Aprianto mengaku keberatan kalau jumlah syarat dukungannya kurang .
“ Kami bawa dan didokumentasikan dan dihitung bersama , bahwa KTP kami 215 ribu lebih dari cukup, tiga kali lipat malahan,” katanya, Senin (13/5).
Selain itu lantaran waktunya di buat mepet cuma 5 hari dan formulir B1 KWK tiga kali berubah menurutnya siapa yang sanggup kecuali dibantu jin.
“Kita minta penundaan sampai akhir bulan, kalau KTP sudah aku bawa 215 ribu , kami ngisi form baru beberapa ribu yang lain belum bisa diisi karena di Silon, kenapa di Silon karena macet-macet, makanya seperti zaman dulu bawa nian KTP, inilah buktinya silahkan di verifikasi , kalau sekarang dukungan masyarakat ratusan ribu percuma dihambat oleh sistem,” katanya.
Menurutnya berdasarkan keterangan KPU RI masalah ini bisa ditunda sampai cukup dukungan asal KTPnya ada.
“Jadi semua calon independen rasanya mengajukan surat /permohonan ke KPU RI dan sudah dijawab oleh KPU RI semalam jam 20.00 bisa ditunda sesuai tahapan sampai 19 Agustus , khan UU PKPU 2024 No 2 mengatakan, kelengkapan berkas itu dari 5 Mei sampai 19 Agustus, kenapa tiba-tiba dibatasi sampai tanggal 12 Mei khan enggak mungkin,” katanya.
- Sidang Sengketa PSU Pilkada Empat Lawang Siap Digelar, KPU Persiapkan Bukti dan Jawaban
- Hasyim Asyari Sempat Verifikasi Keabsahan Ijazah Jokowi ke UGM, Ini Hasilnya
- KPK Ungkap Harun Masiku Tak Mampu Suap Wahyu Setiawan