KPU Palembang Kembalikan Berkas Tiga Calon Independen, Charma Menolak   

Komisioner KPU Palembang Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Sri Maryati  (ist/rmolsumsel.id)
Komisioner KPU Palembang Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Sri Maryati (ist/rmolsumsel.id)

KPU Palembang menilai  tiga Bakal Calon (Balon) Walikota Palembang jalur independen yakni Charma Aprianto, Fingki (Fitriana) dan Fitriana alias Pingky dan Masagus Ahmad Fauzan alias Ustad Yayan  tidak memenuhi syarat dukungan atau dukungannya kurang dari 79.661 yang dipersyaratkan  namun dari sisi sebaran wilayah mereka lebih dari 10 kecamatan di kota Palembang .


Sehingga berkas tiga calon independen tersebut dikembalikan oleh KPU Palembang karena tidak memenuhi syarat dukungan ( jumlah dukungan kurang)  dari yang dipersyaratkan 79.661.

 

Komisioner KPU Palembang Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Sri Maryati  mengatakan,  pihaknya  sudah mengembalikan berkas berita acara tiga calon independen tersebut.

 

“Jadi tidak bisa dilengkapi  karena waktunya sudah habis , jadi tinggal menunggu kebijakan dari KPU RI apakah itu diperpanjang atau gugur dengan sendirinya walaupun mereka keberatan mereka bisa melakukan upaya hukumnya bisa ke Bawaslu, sengketa proses jatuhnya itu,” katanya, Senin (13/5).

 

Maryati menjelaskan, pihaknya sampai Magrib tadi sudah mengecek syarat dukungan  tetap tidak cukup untuk tiga calon independen tersebut.

 

“Karena itu perpanjangan untuk menghitung dari semalam hingga magrib tadi, karena kami hitung manual, hitung satu –satu ,” katanya.

 

Sedangkan salah satu Bakal Calon (Balon) Walikota Palembang jalur independen yaitu Charma Aprianto  mengaku keberatan kalau jumlah syarat dukungannya kurang .

 

“ Kami bawa dan didokumentasikan  dan dihitung bersama , bahwa KTP kami 215 ribu lebih dari cukup, tiga kali lipat malahan,” katanya, Senin (13/5).

 

Selain itu lantaran waktunya di buat mepet  cuma 5 hari dan formulir B1 KWK tiga kali berubah menurutnya siapa yang sanggup kecuali  dibantu jin.

 

“Kita minta penundaan sampai  akhir bulan,  kalau KTP sudah aku bawa  215 ribu , kami ngisi form baru beberapa ribu yang lain belum bisa diisi  karena di Silon, kenapa di Silon karena macet-macet, makanya seperti zaman dulu bawa nian KTP, inilah buktinya  silahkan di verifikasi , kalau sekarang dukungan masyarakat ratusan ribu percuma dihambat oleh sistem,” katanya.

           

Menurutnya berdasarkan keterangan KPU RI  masalah ini bisa ditunda sampai cukup dukungan  asal KTPnya ada.

 

“Jadi semua calon independen rasanya mengajukan surat /permohonan ke KPU RI dan sudah  dijawab oleh KPU RI semalam  jam 20.00 bisa ditunda  sesuai tahapan sampai  19 Agustus , khan UU PKPU  2024 No 2 mengatakan, kelengkapan berkas itu  dari 5 Mei sampai 19 Agustus, kenapa tiba-tiba dibatasi sampai  tanggal 12 Mei khan enggak mungkin,” katanya.