Upah dan THR Tak Kunjung Turun, Disnakertrans Segera Panggil Owner Gading Cempaka Graha

Aksi  demontrasi buru PT GCG di Halaman Kantor Gubernur Sumsel
Aksi demontrasi buru PT GCG di Halaman Kantor Gubernur Sumsel

Ratusan buruh PT Gading Cempaka Graha (GCG) melakukan aksi mogok makan serta menggelar aksi damai di halaman kantor Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) pada Rabu (27/10). Aksi tersebut didasari oleh upah dan Tunjangan Hari Raya (THR) para buruh yang sampai saat ini belum dibayarkan pihak perusahaan.


Koordinator aksi, Andreas Op menjelaskan bahwa aksi ini diikuti oleh 130 buruh yang sudah satu tahun lebih tidak mendapatkan upah dan THR dari PT GCG.

“Dari September 2020 sampai sekarang belum ada kejelasan tentang gaji para buruh tersebut,” ujarnya.

Oleh sebab itu, dirinya bersama dengan para buruh tersebut melakukan aksi guna mengadu kepada Gubernur Sumsel untuk menyelesaikan permasalahan yang menimpa para buruh PT GCG tersebut.

Kemudian Andreas menuturkan para buruh selama ini hanya mengandalkan upah petik yang juga dibatasi oleh pihak perusahaan.

“Buruh ini hanya mengandalkan upah petik, dan itupun dibatasi. Namun harus dipahami bahwa upah petik itu beda ya sama gaji atau upah,” ujarnya kepada awak media.

Andreas mengungkapkan alasan pihak perusahaan tak kunjung membayarkan upah para buruh adalah kondisi keuangan dari perusahaan yang belum stabil.

Maka dari itu Andreas bersama para buruh akan mengawal ketat dengan melakukan aksi ini hingga 4 November 2021 apabila tidak mendapatkan jawaban pasti dari pemerintah.

Menanggapi aksi tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumsel, Drs Koimudin mengatakan tuntutan dari para buruh saat ini sedang menjalani proses.

Menurutnya kasus yang terjadi pada perusahaan yang berlokasi di Desa Talang Sepucuk, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) telah berproses hukum. Salah satunya pertemuan antara perwakilan buruh dengan unsur manajemen perusahan, namun belum mendapatkan titik temu dari kedua belah pihak.

“Kita akan lakukan proses hukum ya dengan ketat, namun tidak bisa serta merta mengadu terus bisa selesai tapi harus melewati proses hukum,” ujar Koimudin.

Menindaklanjuti hal ini pihak Disnakertrans bakal melakukan pemanggilan terhadap pihak perusahan pada 3 November mendatang. 

“Kita panggil bukan pimpinan manajernya, tapi pemilik langsung dari PT GCG ini. Adapun yang harus dipenuhi oleh perusahaan adalah membayarkan upah buruh sebesar Rp9 Miliar,” jelasnya.

Kemudian, Asisten Bidang 1 Gubernur Sumsel Rosidin Hasan mewakili Gubernur Sumsel menyampaikan permintaan maaf kepada buruh atas ketidakhadiran beliau. Namun dijelaskan oleh Rosidin bahwa proses hukum yang sedang berjalan tersebut menjadi bukti bahwa pemerintah memperhatikan masalah yang dihadapi para buruh.

“seperti yang disampaikan oleh Dinas Tenaga Kerja tadi bahwa proses hukumnya sedang berjalan. Maka itu jadi bukti bahwa kami pemerintah memperhatikan para buruh,” imbuhnya.

Hingga berita ini naik, para buruh tetap berada di depan Kantor Gubernur Provinsi Sumsel untuk menunggu kehadiran dari Gubernur Sumsel yang diperkirakan akan hadir pada sore (27/10).