UMP di Sumsel Naik Tahun Depan, Apindo Ajukan Judicial Review ke MK

ilustrasi UMP. (ist/net)
ilustrasi UMP. (ist/net)

Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel 2023 menjadi sebesar Rp 3.404.177,24 mendapat protes dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumsel. Rencananya, Apindo Sumsel akan mengikuti pengurus pusat untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menyikapi keputusan tersebut. 


"Kami memandang penetapan UMP di seluruh daerah tahun ini kacau. Termasuk yang ada di Sumsel. Jadi kami ikut pusat untuk mengajukan judicial review," kata Ketua Apindo Sumsel, Sumarjono saat dibincangi awak media, Senin (28/11). 

Sumarjono mengatakan, penetapan UMP Sumsel 2023 yang baru diumumkan Pemprov Sumsel tidak berlandaskan aturan yang benar. Apindo Sumsel memandang penetapan UMP seharusnya menggunakan formulasi yang ada di dalam Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021 tentang pengupahan. 

Sementara dasar yang menjadi penetapan UMP 2023 menggunakan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No 18 Tahun 2022. 

"Kami tidak mempersoalkan besaran kenaikannya. Sebagai pengusaha kami tetap patuh dengan pemerintah asalkan memiliki landasan yang benar. Kalau pakai PP 36 tentu kami terima," ucapnya. 

Sumarjono mengatakan, penetapan UMP oleh Gubernur juga dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan perwakilan pengusaha. 

"Kami dewan pengupahan tidak diundang dan hanya dinas. Padahal, penetapan UMP ini harusnya melalui mekanisme  dewan pengupahan,” ucapnya. 

Diberitakan sebelumnya, Pemprov Sumsel memutuskan untuk menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2023 menjadi Rp 3.404.177,24. Keputusan tersebut ditetapkan berdasarkan surat keputusan Gubernur Sumsel No.877/kpts/Disnakertrans/2022 tertanggal 28 November tentang UMP 2023.

"Keputusan ini berlaku mulai 1 Januari 2023 mendatang," kata Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel, SA Supriyono saat konferensi pers di Kantor Gubernur Sumsel, Senin (28/11). 

Dia mengatakan, UMP 2023 mengalami kenaikan sebesar 8,26 persen atau sebesar Rp 259.731 dari UMP 2022. Pasca dikeluarkannya aturan tersebut, Sekda mengharapkan perusahaan bisa segera melakukan penyesuaian. 

"Perusahaan dilarang mengurangi atau menurunkan UMP berlaku pekerja dengan masa kerja dari kurang 1 tahun," katanya.