Petugas Dinas Pemadam Kebakaran, Penyelamatan dan Penanggulangan Bencana (DPKPPB) Kota Lubuklinggau menangkap seekor ular sanca kembang yang masuk ke lingkungan rumah warga.
- Damkar Lubuklinggau Evakuasi Ular Sanca Pemangsa Ayam Warga
- Ular Sanca 2 Meter Ditangkap dari Kandang Burung, Pemilik Rumah Kaget
- Kerap Beri Teror dan Makan Ternak Warga, Dua Ular Sanca Diamankan Tim Rescue Animal Lubuklinggau
Baca Juga
Ular panjang 3 meter tersebut ditangkap dalam gudang di belakang rumah warga di Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan pada Kamis pagi (27/10/2022).
Saat ditangkap ular itu bersembunyi dengan melingkar di balik gentong air.
"Berdasarkan laporan warga tadi pagi kita mendapat laporan ada ular masuk lingkungan rumah, pekarangan rumah," kata Komandan Regu 2 Dinas Pemadam Kebakaran, Penyelamatan dan Penanggulangan Bencana Lubuklinggau, Bambang.
Bambang menjelaskan,setelah tiba di lokasi, ular tersebut langsung ditangkap menggunakan alat dan dievakuasi ke tempat aman untuk selanjutnya dilepaskan ke dalam hutan.
"Ular yang ditangkap jenis sanca kembang, panjang lebih kurang tiga meter. Ketika ditangkap habis makan ayam. Sebab kelihatan lemas, sehingga evakuasi tidak terlalu rumit," jelas Bambang.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar pada malam hari untuk menutup saluran pembuangan air di rumah. Guna mengantisipasi hewan reptil jenis ular masuk kedalam rumah.Kemudian menghimbau masyarakat untuk menjaga kebersihan di lingkungan rumah.
"Laporan penangkapan ular 5 hari kemarin juga ada jenis ular kobra yang masuk lingkungan rumah di Kelurahan Kali Serayu, Kecamatan Lubuklinggau Utara II," ungkapnya.
Hingga saat ini kata Bambang, selama bulan Oktober pihaknya telah menangani 7 laporan ular. Masing-masing dua ular kobra dan lima ular sanca. Semuanya ditangkap berada di lingkungan rumah warga.
- Polisi Tangkap Empat Pengedar Ekstasi di Lubuklinggau, Dua Pelaku Masih di Bawah Umur
- Keponakan Jadi Dalang Pencurian 100 Gram Emas Milik IRT di Lubuklinggau, Kasus Berujung Restorative Justice
- Pria Penyandang Disabilitas Rudapaksa Anak 11 Tahun di Lubuklinggau, Begini Modusnya