Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) bersama Polrestabes dan Polres jajaran sepekan terakhir Desember 2022 berhasil mengungkap 18 kasus tindak pidana narkoba.
- Warga Palembang Simpan Bangkai Harimau Sumatera Turun Temurun
- Kejati Sumsel Periksa Muddai Madang Terkait Masjid Sriwijaya
- Sopir Mobil Angkutan Barang Dirampok, Leher Dikalungi Pisau dan Harta Benda Dikuras
Baca Juga
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan, bahwa menutup tahun 2022, Ditresnarkoba Polda Sumsel bersama Polres jajaran sepekan terakhir Desember 2022 berhasil mengungkap 18 kasus narkoba dengan mengamankan 25 tersangka.
"Dari informasi yang kita terima, dari 25 tersangka itu 21 orang diantaranya merupakan pengedar, satu orang produsen dan tiga orang pemakai," ujarnya kepada wartawan Senin (2/1).
Untuk barang bukti yang diamankan lanjut dia mengatakan, sabu sebanyak 20,1 Kg, ganja sebanyak satu batang plus 8,12 gram dan ekstasi sebanyak 91½ yang berhasil diamankan dari tangan pelaku.
Untuk Polres jajaran yang nihil ungkap kasus yakni Polres Banyuasin, Polres Pagaralam, Polres Muara Enim, Polres OKU Timur, Polres Empat Lawang, Polres OKI, Polres Mura, dan Polres Pali.
"Sedangkan dari barang bukti yang berhasil kita amankan dari para pelaku, maka setidaknya aparat kepolisian berhasil menyelamatkan setidaknya 121.309 generasi muda," jelas Kombes Pol Supriadi.
Dengan pencapaian yang dilakukan, agar terus melakukan pengungkapan kasus kejahatan khususnya narkoba, sehingga diharapkan generasi muda aman dari jeratan barang haram tersebut.
"Kita akan seoptimal mungkin melakukan pemberantasan terhadap jaringan narkoba, demi untuk memastikan generasi muda aman dari peredaran gelap narkoba tersebut," tutup Kombes Pol Supriadi.
- Diduga Lakukan Maladministrasi, Ombudsman Sumsel Datangi Pengadilan Negeri Palembang
- Amankan Ratusan Kilogram Ganja, Satnarkoba Polres Jakbar Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Sumatera-Jawa
- Basyarudin Bantah Pamer Iphone Saat Diperiksa di Kejati Sumsel: Aku Punya Hak Dak Galak Dipoto