Kepala Desa Menang Musi, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin yakni Dardanela ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin.
- APRI Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Rp5 Triliun oleh PT Pelabuhan Tiga Bersaudara
- Kejari Didesak Bongkar Dugaan Mark Up Anggaran PUPR Palembang Tahun 2024
- Kejari Empat Lawang Bakal Dalami Laporan Masyarakat Terkait Dugaan Korupsi
Baca Juga
Penahanan itu terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2019-2020 yang diduga merugikan negara hingga Rp230 juta rupiah.
Perbuatan tersangka yang tidak merealisasikan kegiatan fisik sesuai rancangan diperkirakan merugikan negara hingga Rp230 juta. Kegiatan fisik tersebut berupa pembangunan jembatan desa, jalan usaha tani dan pembangunan los pasar.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomo 20 tahun 2001 jo pasal 31 tahun 99 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, kuasa hukum tersangka, Rendi Saputra mengatakan akan berusaha mencari jalan terbaik untuk kliennya, namun dengan tetap mengikuti prosedur hukum. "Kita tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku," tandas dia.
- Insiden Tabrakan Tongkang Batu Bara di Jembatan Bentayan Terulang Lagi, Pemda Diminta Bertindak Tegas
- APRI Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Rp5 Triliun oleh PT Pelabuhan Tiga Bersaudara
- Kasus Korupsi Retribusi Parkir, Mantan Kadishub Banyuasin dan Dua Pejabat Lainnya Jadi Tersangka