Oknum Kepala Desa Ditahan Kejari Banyuasin, Diduga Korupsi Dana Desa

Kejari Banyuasin menahan oknum Kepala Desa yang diduga melakukan tindak pidana korupsi/ist
Kejari Banyuasin menahan oknum Kepala Desa yang diduga melakukan tindak pidana korupsi/ist

Kepala Desa Menang Musi, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin yakni Dardanela ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin.


Penahanan itu terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2019-2020 yang diduga merugikan negara hingga Rp230 juta rupiah. 

"Modus dalam kasus ini tidak melaksanakan kegiatan fisik dengan baik atau sesuai dengan rancangan anggaran belanja desa dari tahun 2019 sampai 2022," kata  Kasi Pidus Kejari Banyuasin, Hafis Muhardi, Rabu (7/9).

Perbuatan tersangka yang tidak merealisasikan kegiatan fisik sesuai rancangan diperkirakan merugikan negara hingga Rp230 juta. Kegiatan fisik tersebut berupa pembangunan jembatan desa, jalan usaha tani dan pembangunan los pasar.

Atas perbuatan tersebut, tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomo 20 tahun 2001 jo pasal 31 tahun 99 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, kuasa hukum tersangka, Rendi Saputra mengatakan akan berusaha mencari jalan terbaik untuk kliennya, namun dengan tetap mengikuti prosedur hukum. "Kita tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku," tandas dia.