Tutup Jalan Akses, Pemilik Tanah di Palembang Dilaporkan Warga Secara Perdata

Penutupan akses jalan yang mengganggu warga di lorong Buay Pemuka Peliung, Kelurahan Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning Palembang /ist
Penutupan akses jalan yang mengganggu warga di lorong Buay Pemuka Peliung, Kelurahan Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning Palembang /ist

Kasus penutupan akses jalan yang mengganggu warga di lorong Buay Pemuka Peliung, Kelurahan Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning Palembang kembali heboh. 


Pasalnya masalah itu hingga kini belum terselesaikan, namun para warga telah mengambil langkah tegas dengan melakukan tindakan hukum terhadap pemilik rumah yang menutup akses jalan tersebut.

Pemilik rumah tersebut telah menolak beberapa upaya mediasi yang dilakukan oleh warga, termasuk mediasi bersama Pemerintah kota Palembang. Hal ini telah menimbulkan ketidakpuasan di kalangan warga yang merasa terhambat dalam beraktivitas sehari-hari.

Salah satu warga terdampak, Mada Taufik mengatakan keprihatinannya terhadap sikap intoleran pemilik rumah yang menutup akses jalan tersebut. Meskipun warga masih bisa menggunakan jalan alternatif yang disediakan oleh pemilik lahan lain, kekhawatiran akan masa depan akses tersebut tetap menghantui.

"Saya waktu itu langsung melaporkannya ke Camat Kemuning untuk membantu kami memberikan akses sementara kepada kami sebelum masalah penutupan jalan yang di lorong Buay Pemuka Peliung terselesaikan, Alhamdulilah, untuk sementara kami bisa lewat," tutur Mada dihubungi RMOLSumsel, Senin (29/8). 

Lebih lanjut dia mengatakan, dalam upaya menyelesaikan masalah ini, warga akan melaporkan secara perdata pemilik rumah kepada Pengadilan Negeri Palembang. 

Mereka merujuk pada ketentuan Pasal 667 dan 668 KUHPerdata yang menegaskan hak mereka untuk meminta akses jalan keluar dari tanah yang terjepit di antara tanah milik orang lain.

Selain itu, warga juga mengancam akan memboikot izin bangunan jika ada pembangunan di wilayah tersebut. Mereka berencana untuk mengajukan permohonan kepada Pemerintah kota Palembang agar tidak mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau PBG untuk pembangunan atau renovasi apapun di lokasi tersebut.

Tindakan ini didasarkan pada asas fungsi sosial dalam kepemilikan tanah di Indonesia, yang menekankan bahwa hak atas tanah harus mempertimbangkan kepentingan sosial dan hak-hak orang lain yang terdampak.

Dengan langkah-langkah ini, warga berharap agar masalah penutupan akses jalan dapat segera diselesaikan secara adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku, sehingga kehidupan mereka dapat kembali normal tanpa adanya hambatan akses yang tidak perlu.

"Jadi dalam hal ini pemilik tanah dapat digugat Pasal 1365 KUHPerdata yang bunyinya. Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahan untuk menggantikan kerugian tersebut," ucap Mada, mengutip isi pasal tersebut.