Tunggu Pembeli, Bandar Ini Keburu Diciduk

Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim telah mengamankan seorang laki-laki yang kedapatan memiliki, menyimpan dan menguasai yang di duga narkotika jenis sabu.


Pelaku tersebut bernama Jumali (38) yang berdomisili Pasar Baru Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim.

Kejadian tersebut berawal pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2020 sekira pukul 10.00 wib telah diamankan seorang laki - laki karena memiliki, menyimpan dan menguasai yang di duga narkotika jenis sabu.

Penangkapan bermula adanya informasi yang di terima personil Sat Resnarkoba dari masyarakat.

Berdasarkan informasi tersebut personil Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut yang mana hasil penyelidikan benar bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkoba di tkp yang berada di Dusun III Desa Karang Raja Kec.Muara Enim Kab.Muara Enim.

Selanjutnya personil Sat Resnarkoba langsung menghampiri dan mengamankan pelaku kemudian dilakukan pemeriksaan rongga badan di ketemukan barang bukti berupa 13 (tiga belas) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,18 Gram dan 1 (satu) kotak logo MATRIX warna kuning.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Sat Resnarkoba untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.

Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Muara Enim AKP I Putu Suryawan SH SIK di Mapolres membenarkan penangkapan tersebut,

Dan pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Sat ResNarkoba Polres Muara Enim guna pemeriksaan lebih lanjut, tutup Kasat ResNarkoba Polres Muara Enim.