Truk batubara di Sumatera Selatan selama ini memang diwajibkan melewati jalur khusus karena Pergub angkutan batubara lewat jalan umum sudah dicabut. Meskipun demikian pencabutan Pergub Nomor 23/2013 tentang Tata Cara Pengangkutan Batubara di Jalanan Umum sampai sekarang belum efektif.
- PKB Ingatkan Pemkot Prabumulih Bantu UMKM Selama PPKM Mikro
- Kata Benny Harman, Ada "Genderuwo" yang Ingin Jegal Anies jadi Capres 2024
- Visi Misi Bung Karno Akan Terwujud Jika Presiden RI Bukan Petugas Partai
Baca Juga
Padahal, setelah Pemprov Sumsel mencabut Pergub Nomor 23/2013 tentang Tata Cara Pengangkutan Batubara di Jalanan Umum. Terhitung sejak tanggal 8 November 2018 lalu, aturan sudah mulai diberlakukan.
Hal itu disampaikan Anggota DPRD Sumsel Alfarenzi Panggarbesi, dia menilai jalan angkutan batubara kini sudah semakin semerawut yang dirasakan oleh dirinya sendiri saat melewati jalan umum.
"Ternyata pencabutan Pergub Nomor 23/2013 sampai sekarang belum efektif, terbukti dari hari kehari angkutan batubara itu semakin tidak tertib. Celakanya lagi pantauan kami di lapangan ketika terjadi stagnan tidak ada satupun petugas apakah itu Dishub atau Polisi disana. Saya hampir dua minggu sekali pulang ke Palembang selalu menemukan itu dan terjadi dimalam hari mulai Magrib mungkin sampai Subuh," kata dia dalam rapat Paripurna kemarin. Jumat (22/7).
Lantaran itu, waktu tempuh Palembang ke Pagaralam sudah tidak normal lagi karena banyaknya angkutan batubara yang melintasi jalan umum. Karena itu pihaknya meminta Pergub Nomor 23/2013 agar ditegakan dengan setegak-tegaknya.
"Kita minta Pergub yang sebelumnnya sudah dikeluarkan itu untuk segera di tegakkan setegak tegaknya, sehingga masyarakat merasakan betul dengan pergub ini. Karena seharunya dengan adanya pergub ini lalu lintas bisa lancar, tapi sekarang tampaknya sudah mulai kendor lagi. Kami harap OPD terkait terus memantau hal ini," kata politisi Partai Hanura ini.
Hal senada dikemukakan anggota DPRD Sumsel Dapil III (Kabupaten OKI dan OI) Thamrin, dia mempertanyakan Surat Edaran Gubernur Sumsel Nomor 034/SE/Pemda/2021 tentang kendaraan bermotor untuk perusahaan diwilayah Provinsi Sumsel.
"Sejauh mana surat edaran ini diterapkan karena kalau tidak masyarakat akan bertindak didaerah masing masing terutama di daerah Pangkalan Lampam, Selapan dan Rambutan," tegasnya.
- Walhi dan Gabungan Mahasiswa Minta DPRD Sumsel Cabut Izin Perusahaan yang Lakukan Karhutla
- Bupati PALI Dibuat Tak Berdaya, Atasi Persoalan Debu dan Lalu Lintas di Jalan Servo Lintas Raya
- Siswa di Lubuklinggau dan Musi Rawas Minta Beasiswa Masuk Perguruan Tinggi ke DPRD Sumsel