Polisi mengamankan enam orang pemuda yang diduga hendak melakukan transaksi jual beli motor bodomg di di Taman Alun-alun, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.
- Bisnis Jual Beli Motor Bodong, Seorang Pemuda di Palembang Tertangkap Saat Hendak Transaksi
Baca Juga
Ke enamnya diamankan oleh Tim Landak Satresktrim Polres Musi Rawas pada Jumat, 7 April 2023 sekitar pukul 15.00 WIB. Berikut disita pula sebanyak enam unit sepeda motor tanpa dilengkapi dengan surat dokumen lengkap.
Pelaku yang diamankan empat diantaranya warga Desa Sukamana, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawaa yakni ES (20), MS (17), WH (19) dan AI (17). Dan dua pelaku lainnya warga Desa Sukamenang, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara, Sumatera Selatam yaitu AG (19) dan RS (20).
Menurut Kapolres Musi Rawas, AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Prameswara, terungkapnya transaksi jual beli motor bodong tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat ke anggota.
Kemudian informasi tersebut sambungnya menyebutkan bahwa akan terjadi transaksi jual beli motor bodong. Dimana transaksi juga disebutkan akan dilakukan di Tamab Alun-alun wilayah Kecamatan STL Ulu Terawas.
"Anggota lalu menindaklanjuti informasi tersebut dengan meluncur ke TKP (tempat kejadian perkara)," kata Kasat Reskrim.
Setelah ditindaklanjuti dengan meluncur ke TKP, ternyata benar terdapat enam pelaku yang sesuai dengan laporan warga. Dan dilakukan penangkapan serta penggeledahan.
Kemudian dari pengungkapan tersebut, keenam orang pelaku yang akan melakukan transaksi jual beli motor bodong diamankan. Berikut pula diamankan barang bukti sebanyak enam unit sepeda motor tanpa dilengkapi surat menyurat lengkap.
Adapun barang bukti motor yang diamankan yakni 1 unit motor Honda Beat merah tanpa nopol dan tidak ditemukan di database. Lalu 1 unit motor Sonic tanpa nopol yang tidak ditemukan di database.
Selanjutnya 1 unit motor Beat pop putih list hitam dengan nopol A 5898 VAR dan sesuai dengan database namum tidak memiliki BPKB. Berikutnya 1 unit motor Beat pop putih Plat BG 2943 HO dan sesuai dengan database akan tetapi tidak memiliki BPKB.
Selanjutnya 1 unit motor Beat merah knalpot racing nopol Plat F 2266 FHP yang sesuai dengan database tetapi tidak memiliki BPKB. Dan yang terakhir 1 unit motor CBR Plat BG 6411 OH yang tidak sesuai dengan database.
"Pelaku ES dan MS mengakui bahwa motor itu merupakan motor bodong. Keduanya mendapatkannya dari seseorang yang tidak diingat lagi dengan cara menghubungi melalui laman Sosial Media Market Place Facebook," ujarnya.
Dan keduanya menemui orang tersebut di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Lalu membayar dengan uang tunai senilai Rp11.100.000. Sedangkan MS membayarkan uang tunai sebesar Rp9.000.000.
"Motor milik ES Honda CBR 150r tahun 2017 warna hitam dengan Nopol BG-6411-OH hendak dijual oleh pelaku senilai Rp11.000.000. Dan untuk WH dan AI, serta AG dan RS, memakai motor yang dibeli oleh orang tua mereka masing-masing," timpalnya.
Kasat Reskrim menambahkan, perkara ini masih dilakukan pendalaman oleh penyidik Satreskrim Polres Musi Rawas. Dan pihaknya mempersilahkan bagi masyarakat hang merasa memiliki kendaraan tersebut untuk datang ke Polres Musi Rawas dengan membawa dokumen lengkap.
- Kronologi Kerusuhan di Lapas Narkotika Muara Beliti, Berawal dari Razia Handphone di Blok Bangau
- Situasi Mencekam di Lapas Narkotika Muara Beliti, Ratusan Napi Rusuh
- Begal Sadis di Musi Rawas Dibekuk, Todong Pisau dan Gasak Motor Mahasiswi