Tragedi Kencan di Hotel, Bercak Darah dan Bra Merah

Kencan dengan pria dewasa, seorang siswi di Bengkalis, Riau, meregang nyawa. Dia tewas karena overdosis. Beruntung aparat Kepolisian Sektor Bengkalis segera berhasil menangkap teman kencannya.


Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuriayanto di Bengkalis kemarin menjelaskan, berdasarkan bukti-bukti dan saksi yang dikumpulkan usai kejadian tersebut, pihaknya menetapkan HS (51) sebagai tersangka.

Terungkapnya kasus ini berawal saat polisi mendapat informasi adanya seorang perempuan muda meninggal dunia di sebuah kamar hotel di Bengkalis. Perisitiwa itu terjadi pada Jumat (8/5/2020).

"Setelah dilakukan olah TKP dan interogasi terhadap saksi dan HS (tersangka), ditemukan fakta perempuan tersebut meninggal dunia diduga karena mengonsumsi pil ekstasi yang diberikan tersangka," kata Kapolres seperti dilansir JPNN.Com, Minggu (10/5/2020).

Diungkapkannya, tersangka dan korban sebelumnya bersepakat untuk berkencan di hotel tersebut, dengan didahului oleh mengonsumsi ekstasi sambil mendengarkan musik dari handphone menggunakan hands free.

"Berdasarkan keterangan tersangka, memang benar dia yang memberikan pil ekstasi tersebut. Kemudian saat perempuan muda tersebut kejang, tersangka sempat pulang ke rumah untuk mengambil obat jenis diazepam dengan maksud agar teman kencannya itu tenang setelah minum obat," kata Sigit.

Namun setelah tersangka memberikan obat jenis psikotropika tersebut, gadis muda itu justru tidak bergerak.

Dia sempat menghubungi ambulans, setelah itu tersangka mengetahui korban meninggal dunia.

"Berdasarkan oleh TKP, tim langsung menggeledah rumah tersangka dan menemukan beberapa pil jenis psikotropika dengan merek Diazepam, dan hasil tes urine tersangka positif mengandung narkotika jenis ekstasi dan sabu," kata Kapolres.

Selain itu, barang bukti yang diamankan, adalah BH warna merah milik korban, seprei hotel warna putih ada bercak darah, sisa bungkus obat psikotropika yang sudah digunakan merek diazepam.

Selain itu, 12 butir pil psikotropika yang belum terpakai merek diazepam, celana dalam tersangka, minuman beralkohol, susu segar kaleng, dan sejumlah barang lainnya.

"Pasal yang dipersangkakan adalah116 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 Tentang Psikotropika, Pasal 81 dan 82 nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak," kata Kapolres.[ida]