TPP ASN Palembang Dipotong 50 Persen Agustus - Desember 2021, Diprediksi Hingga 2022

Wali Kota Palembang Harnojoyo dan Sekda Ratu Dewa saat mengikuti rapat membahas anggaran. (Bakohumas Palembang/rmolsumsel.id)
Wali Kota Palembang Harnojoyo dan Sekda Ratu Dewa saat mengikuti rapat membahas anggaran. (Bakohumas Palembang/rmolsumsel.id)

Kesulitan memenuhi pendapatan asli daerah (PAD) tahun 2021 ini, Pemkot Palembang memutuskan untuk memotong tunjangan penghasilan pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) Daerah sebesar 50 persen.


Pemotongan TPP ini mulai Agustus hingga Desember 2021. Sebelumnya sejak Januari hingga Juli, pembayaran TPP sifatnya ditunda 50 persen dan akan dibayarkan saat pendapatan daerah meningkat.

“Bahkan (TPP) dipotong 50 persen ini diprediksi berlanjut hingga 2022. Tidak hanya ASN, termasuk TPP Sekda juga hanya dibayar 50%,” ujar Sekretaris Daerah Kota Palembang, Ratu Dewa, Senin (9/8).

Wali Kota Palembang, Harnojoyo mengatakan, berdasarkan pembahasan anggaran diketahui rasio Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tercapai 60 persen dari target Rp1,2 triliun. Maka dengan kondisi keuangan yang defisit, TPP pun dipangkas 50 persen.

“TPP dikurangi 50 persen. Dengan berat hati kami sampaikan kepada ASN. Jika ekonomi membaik maka akan dikembalikan seperti semula. Karena defisit anggaran, pendapatan kita diperkirakan baru Rp400 miliar. Untuk optimalisasi masih sangat sulit terutama dengan kondisi kegiatan dibatasi,” kata Harnojoyo.