Tongkang Tabrak Pelabuhan Penumpang 7 Ulu Asal PALI, Over Kapasitas dan Tumpah Mencemari Sungai Musi?

Kondisi dermaga 7 ulu yang rusak usai dihantam tongkang batu bara. (Tangkapan Layar)
Kondisi dermaga 7 ulu yang rusak usai dihantam tongkang batu bara. (Tangkapan Layar)

Satuan Polairud Polrestabes Palembang saat ini menahan Tugboat (TB) Karya Pacific 2208 usai insiden tongkang batu bara Karya Pacific Star 8001 muatan 300 feet menghantam dua pelabuhan di pinggir Sungai Musi.


Kasat Polairud Polrestabes Palembang Kompol Suprawira mengatakan, tugboat itu ditahan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap nahkoda berinisial Ad serta ABK kedua kapal tersebut. “Kita melakukan hal itu untuk mengetahui kronologi sebenarnya," kata Suprawira, Selasa (2/1).

Dari informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat Kapal TB.Karya Pacifik 2208 yang menarik Kapal Tongkang Pacifik Star 8001 yang bermuatan Batu Bara diduga berasal dari pelabuhan di Kabupaten PALI itu tanpa panduan melintasi Jembatan Ampera. 

Arus yang deras, kemudian mengakibatkan tali penarik tongkang putus sehingga sulit dikendalikan. Tongkang yang mengangkut batu bara sebanyak 9.000 Metrik Ton (MT) itu pun terbawa arus dan menabrak Pelabuhan Penumpang 7 Ulu dan Dermaga Kampung Kapitan. 

“Kita belum menerima laporan dari kementerian Perhubungan. Karena hal ini wilayahnya masuk dalam kementerian Perhubungan,”ujarnya.

Saat ini, dikatakannya bahwa polisi telah memasang police line di dua dermaga yang mengalami kerusakan. Beberapa orang saksi pun ikut diperiksa untuk dimintai keterangan. “Kasusnya masih terus kami dalami,”kata Suprawira. 

Tongkang menabrak Jembatan Ampera beberapa waktu lalu (ilustrasi)

Over Kapasitas dan Tumpah Mencemari Sungai Musi

TB Karya Pacific 2208 diketahui merupakan milik PT. Karya Pacific Shipping yang kantornya beralamat di Jl. Kopi No. 25 Kel. Roa Malaka, Kec. Tambora Jakarta Barat. Kapal ini diketahui menarik tongkang Pacifik Star 8001 mengarah ke ambang luar perairan Sungai Musi. Saat ini, tim Kantor Berita RMOLSumsel masih berupaya melakukan konfirmasi terhadap perusahaan ini.

Tongkang Pacific Star 8001 sendiri diketahui memiliki panjang 300 ft dengan kapasitas angkut 8.000 - 10.000MT. Saat insiden, tongkang ini diketahui tengah mengangkut 9.000 MT batu bara yang diduga berasal dari pelabuhan di Kabupaten PALI. 

Sayangnya, kapasitas angkut kapal ini saat melintas diketahui bertentangan dengan ambang kapasitas ideal yang diperbolehkan melintas di perairan Sungai Musi, yakni 7.500MT. Hal ini terlihat dalam Perda Kota Palembang No.14 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Transportasi. 

Disebutkan pada bagian kedua mengenai Sarana dan Manajemen Lalu Lintas Sungai, Danau dan Penyeberangan, Paragraf 8 mengenai Lalu Lintas Kapal di Bawah Jembatan Ampera pada pasal 106 bahwa setiap kapal/tongkang yang melintas di bawah Jembatan Ampera harus memenuhi sejumlah ketentuan sebagai berikut: 

a. Ketinggian tongkang tidak melebihi 8 (delapan) meter; b. Bagian atas muatan harus rata atau tidak kerucut; c. Wajib dipandu oleh Petugas Otoritas Pelabuhan dan/atau Unit Penyelenggara Pelabuhan serta pengamanan dan pengawasan lalu lintas di sekitar Jembatan Ampera oleh Petugas Dinas Perhubungan; d. Berlayar pada siang hari; dan e. Tongkang yang diperkenankan melintasi bawah Jembatan Ampera maksimal length overall (loa) 300 feet dengan leher maksimal 28 meter dan ditarik oleh kapal tunda minimal 1765 KW serta Tug Boat 1761 KW yang memenuhi persyaratan kelaikan laut.

Akibat dari insiden itu, sejumlah kerusakan terjadi di pelabuhan milik Pemkot Palembang. Berkaitan dengan kerusakan ini, Perda tersebut juga telah mengatur mengenai jaminan kerusakan yakni pada Pasal 107 disebutkan bahwa: Setiap aktifitas kapal tongkang di perairan Sungai Musi yang mengakibatkan rusaknya fasilitas milik Pemerintah (pelabuhan dan jembatan) wajib memberikan jaminan kerusakan minimal sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus Lima puluh juta rupiah) kepada Pemerintah Kota sambil menunggu selesainya penetapan besaran ganti rugi dari hasil pemeriksaan oleh tim teknis terkait. 

Sayangnya, benturan yang terjadi dalam insiden ini membuat batu bara yang diangkut oleh tongkang Pacifik Star 8001 itu tumpah dan mencemari Sungai Musi. Warga yang mengetahui kejadian di sekitar lokasi mengungkapkan, batu bara tumpah saat benturan terjadi. 

Menjawab hal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Sumsel Edward Chandra mengatakan pihaknya akan segera melakukan investigasi terhadap informasi masyarakat ini. 

"Kami akan lakukan cek lapangan dan investigasi dengan pemilik tongkang, segera," katanya

Mengenai pencemaran inipun sudah disebutkan dalam Perda Kota Palembang No.14 tahun 2011, yakni pada paragraf Pencegahan Pencemaran dari Kapal, yang pada Pasal 108 disebutkan bahwa: Setiap Pemilik, Operator, Nahkoda atau Pemimpin Kapal, Anak Buah Kapal, dan pelayar lainnya wajib mencegah timbulnya pencemaran lingkungan oleh minyak, bahan berbahaya dan beracun, kotoran, sampah, limbah bahan berbahaya dan beracun dari kapalnya. (tim)