Tegas! KSOP Palembang Resmi Cabut Izin Berlayar Tugboat Karya Pacific 2208

Letnan Kolonel (Mar) Sri Utomo. (net)
Letnan Kolonel (Mar) Sri Utomo. (net)

KSOP Kelas I Palembang resmi mencabut izin berlayar Tugboat (TB) Karya Pacific 2208 yang terlibat insiden di perairan Sungai Musi Palembang, Selasa (2/1). 


"Izin berlayar Tugboat Karya Pacific kita cabut dulu hari ini," tegas Kepala Kantor Letkol Marinir Sri Utomo melalui Koordinator dinas Polisi KSOP Kelas I Palembang Rachmad Syahid, kepada Kantor Berita RMOLSumsel, Selasa (2/1) siang. 

Dikatakannya, keputusan tegas ini diambil terkait sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh TB Karya Pacific 2208, yang mengakibatkan putusnya tali penarik tongkang Pacific Star 8001 sehingga menabrak dua dermaga di kawasan 7 Ulu Palembang. 

"Rencana Tugboat mau ke ambang luar, ship to ship pakai Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG)," jelasnya. Namun saat ini Tugboat itu ditahan oleh Satpolairud untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan. 

Batubara Untuk Ekspor, Milik Siapa?

Saat ini kata Rachmad untuk kapal tongkang sudah pindahkan ke tempat yang aman dan berlabuh jangkar di perairan Keramasan. Sementara agen Tugboat Karya Pacific 2208 sudah bertemu dan melapor ke Kasi keselamatan berlayar kantor KSOP Kelas I Palembang.

"Rencananya setelah pemeriksaan dari Polair Polrestabes Palembang nahkoda Tugboat Karya Pacific akan di BAP di kantor KSOP Kelas I Palembang,"ungkapnya. Informasinya batu bara dalam tongkang itu akan diangkut dan ditransfer ke mother vessel. 

Mother vessel adalah kapal induk pengangkut komoditi untuk ekspor, salah satunya batu bara, yang memiliki kapasitas 35.000 - 55.000 Metrik Ton (MT). Dugaan kelalaian dalam insiden inipun menguat. 

Seiring peningkatan produksi dan ekspor, kecenderungan mengabaikan keselamatan dalam aktivitas pertambangan termasuk pengangkutan batu bara ini pun ikut menguat. Lantas dari mana batu bara ini berasal, siapa yang bertanggung jawab?.