Tolak Eksepsi Empat Terdakwa Masjid Sriwijaya, Majelis Hakim Perintahkan JPU Lanjutkan Pemanggilan Saksi

Kondisi Masjid Raya Sriwijaya. (ist/rmolsumsel.id)
Kondisi Masjid Raya Sriwijaya. (ist/rmolsumsel.id)

Eksepsi empat terdakwa kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya, Eddy Hermanto, Syarifudin MF, Dwi Kridayani dan Yudi Arminto ditolak Majelis Hakim.


Dalam putusannya di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumatera Selatan, Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Sahlan Effendi pun memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel untuk melanjutkan proses sidang pekan depan dalam agenda pemanggilan saksi.

"Majelis hakim menilai jika dakwaan JPU sudah jelas, dan eksepsi yang diajukan ditolak. Apa yang diajukan kuasa hukum akan masuk pokok perkara persidangan dan perlu pembuktian pada persidangan," ungkap Sahlan Effendi dalam membacakan putusan sela.

Menurut Sahlan, dakwaan yang dilakukan oleh JPU sudah sesuai dengan syarat formil dan materilnya. Hakim menilai, anggaran kerugian negara tahun 2015 dan 2017 yang digunakan untuk pembangunan Masjid Raya Sriwijaya harus dibuktikan dalam sidang. Indikasi kerugian negara tersebut perlu dibuktikan. "Majelis hakim menolak eksepsi terdakwa mengenai dakwaan kabur dan hasil audit negara yang tidak jelas," jelas dia.

Sahlan menambahkan, nota pembelaan yang dilayangkan oleh terdakwa mengenai dugaan audit yang tidak sesuai. Dalam hal ini penyidik menggunakan lembaga audit di luar BPK dan BPKP tidak dapat diterima. Menurutnya, sah-sah saja jika penyidik menggunakan lembaga audit lain.

"Majelis berpendapat untuk audit kerugian negara bukan hanya BPK dan BPKP saja, namun bisa juga dilakukan lembaga audit lain. Maka eksepsi terdakwa tidak bisa diterima," ujar dia.

Sementara itu, Kuasa Hukum Eddy Hermanto,  Nurmalah mengatakan, jika pihaknya menghormati putusan majelis hakim yang menolak eksepsi dari klien mereka. Pihaknya lantas akan berkoordinasi terlebih dahulu kepada kliennya dalam menghadapi langkah hukum selanjutnya.

"Kami menghormati putusan majelis hakim dalam menolak eksepsi," jelas dia.

Kepala Seksi Penuntutan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel, M Naimullah menjelaskan, mengapresiasi putusan majelis hakim. Menurutnya langkah menolak eksepsi para terdakwa sudah tepat. Saat ini pihaknya bersiap untuk sidang lanjutan pada 24 Agustus mendatang dengan agenda pemanggilan saksi.

"Majelis hakim beralasan bahwa eksepsi tersebut semua masuk dalam pokok materi perkara. Kami tengah menyiapkan pemanggilan saksi secara maraton," pungkasnya.